
CIREBON – BPJS Ketanagakerjaan memastikan akan memberikan pelindungan keselamatan bagi seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF diselenggarakan di Stadion Jakabaring, Palembang dari mulai mengikuti latihan hingga dengan pertandingan.
Sebelumnya dua pemain Timnas U-19 yang berlaga pada ajang Piala AFF putri mengalami cedera akibat dari benturan dengan pemain lawan. Keduanya yakni Marsela Yuliana Awi dan Sheva Imut Furyzcha yang harus mendapatkan perawatan dan juga tindakan medis di rumah sakit.
Keduanya mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan perawatan yang maksimal dari BPJS Ketenagakerjaan. “Keduanya sudah mendapatkan perawatan dikarenakan merupakan peserta kami. Karenanya, kami memastikan mereka mendapatkan haknya secara maksimal. Perlindungan yang kami berikan tidak sebatas pengobatan di rumah sakit, namun juga kami pastikan pemain tersebut bisa kembali ke lapangan dengan kondisi terbaiknnya pasca cedera,” ungkap Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahya dalam keterangannya kepada Kabar Cirebon pada Kamis, 27 Juli 2023.
Lebih lanjut Anggoro mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan saat ini berfokus untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU), salah satunya kepada profesi atlet.
“Seperti kampanye kami “Kerja Keras Bebas Cemas”, kami ingin peserta kami, selalu pekerja, bisa melakuan pekerjaannya sekeras dan seoptimal mungkin, apapun profesinya, untuk segala resiko serahkan kepada kami, tidak perlu khawatir dan cemas,” ujar Anggoro.
Diketahui pada bulan April 2023, BPJS Ketenagakerjaan bersama PSSI melakukan sinergi kerja sama dan launching Gerakan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Ekosistem Sepak Bola Indonesia yang disepakati dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani kedua belah pihak yaitu Anggoro Eko Cahyo bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir.
Nota kesepahaman ini berisi tentang perlindungan bagi para pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan suporter sepak bola. Perlindungan yang diberikan meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Lebih detail mengenai kejadian itu, Dokter Timnas U-19 wanita di laga AFF 2023, dr. Risky Dwi Rahayu, Sp.KO mengatakan, dua atlet itu mengalami cedera akibat benturan keras pada bagian dada serta kepala dan pipi kanan.
Mereka melakukan duel head to head dengan pemain lawan. Akibat benturan keras itu, keduanya membutuhkan penanganan lebih lanjut di rumah sakit. “Dua atlet tersebut kami rujuk ke RSUD Siti Fatimah Az-Zahra. Selama proses ini seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena atlet timnas U-19 telah terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Risky, Jumat (14/7).
Secara regulasi, perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja formal dan informal seperti atlet sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan Pasal 100. Isinya tercantum, setiap insan olahraga dan pelaku olahraga diberikan perlindungan Jaminan Sosial sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Menutup keterangannya, Anggoro kembali menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen penuh dalam mendukung atlet Indonesia berlaga di kancah nasional maupun internasional.
“Para atlet ini perwakilan kita di mata internasional, kami akan dukung penuh, harapannya dengan jaminan sosial ketenagakerjaan yang kami berikan, seluruh atlet bisa fokus berlatih dan bertanding, dengan harapan akan menghasilkan prestasi yang optimal dan mengharumkan nama Indonesia,” tutup Anggoro.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon Sudarwoto menambahkan, pada wilayah kerjanya, di wilayah Cirebon pihaknya terus memberikan edukasi kepada peserta baik dari sektor formal maupun informal tentang pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Ini kami laksanakan untuk menghindari resiko saat bekerja karena BPJS ketenagakerjaan memiliki misi dalam melindungi, melayani dan menyejahterakan pekerja dan keluarga,” ujar Sudarwoto.(Epih)