Ayumajakuning

Panji Gumilang Kembali Dilaporkan dengan Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Zakat

INDRAMAYU- Lagi, Pimpinan Pondok Pesantren (Pontren) Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan. Kali ini dia, dilaporkan ke Polres Indramayu oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM), Senin (17/7/2023).

FIM melaporkan bahwa Al-Zaytun diduga melanggar aturan tentang pengelolaan dan pendistribusian zakat dan infak. Semula laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) kemudian diarahkan ke Satreskrim Polres setempat

Di sela-sela laporannya, Sayid Muchlisin koordinator FIM, menuturkan, Panji Gumilang melanggar 3 pasal pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.

Pihaknya melakukan pengaduan terkait pelanggaran dugaan yang dilakukan oleh salah satu petinggi Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait pelanggaran Pasal 37, 38 dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pendistribusian Zakat dan Infak.

Masih dikatakan dia, pelanggaran pengelolaan dan pendistribusian zakat dan infak tersebut sudah lama terjadi di Ponpes Al-Zaytun.

“Kejadiannya itu sudah lama tetapi kita mengatur tempo biar ada irama, agar tetap terjaga. Tidak hanya sebatas penistaan agama, kami akan fokus pada tindakan-tindakan pidana di negara Republik Indonesia ini,” katanya.

Sayid menilai, pengelolaan zakat dan infak di Al-Zaytun termasuk illegal fundraising. “Zakat dan Infal itu sudah ada pengurusannya, kewenangannya yaitu Baznas. Kalau selain dari pihak Baznas atau yang tidak mendapatkan izin dari kementerian dan Baznas, itu illegal fundraising,” tegas dia.

Selain itu, Sayid menduga, pengambilan infak tersebut tidak hanya dilakukan di Indramayu, namun dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia. “Pengambilan infaknya dari umat, bisa jadi dari Indramayu, bisa jadi dari Indonesia. Namun untuk penyalurannya mungkin di Al-Zaytun, bukan ke warga Indramayu,” terangnya.

Hal senada dikatakan Carkaya, Koordinator Umum FIM. Dia menerangkan, dalam Undanga-Undang Nomor 23 Tahun 2011, sudah diatur bahwa baik lembaga maupun perorangan dibatasi oleh negara.

“Jadi mengelola itu harus ada aturan pijakan hukumnya sebagaimana negara membatasi. Maka uang-uang yang dinyatakan oleh Pak Mahfud MD yang ada dalam rekening-rekening itu patut diduga salah satu asalnya dari infak dan shodaqoh kelompok-kelompok mereka, yang diduga NII,” ungkap dia.

Negara ini, lanjut dia, membatasi dengan regulasi tersebut jika mengumpulkan dana tanpa sesuai undang-undang berarti sudah pidana, apalagi menyalurkan kemudian dibelikan properti pribadi seperti pak Mahfud sampaikan.

“Tanah-tanah yang beratas nama Panji Gumilang dan keluarganya itu patut diduga melanggar Pasal 37, 38 junto 40, 41. Jadi di situ ancamannya 5 tahun. Makanya kita mengadukan mendorong polisi agar kemudian membuka ini,” tutur Carkaya.(Udi)

 

Related Articles

Back to top button