CirebonRaya

Desember 2023, Jabatan Kepala Daerah Berakhir

CIREBON- Sejumlah kepala daerah di Ciayumajakuning akan berakhir masa jabatannya pada Desember mendatang. Salah satunya adalah Bupati Cirebon. Berdasarkan Surat Sdaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Cirebon, H Imron pada Desember 2023.

Surat edaran tersebut diterbitkan tanggal 5 Juni 2023 dan berlaku untuk gubernur serta wali kota se-Indonesia. Dikeluarkannya Surat Edaran Kemendagri RI tersebut, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Jika berdasarkan SK pelantikan AMJ di Mei 2024. Namun, setelah keluar surat edaran dari Kemendagri, AMJ berakhir di Desember 2023 bagi daerah yang menyelenggarakan Pilkada di 2018,” kata Bupati Cirebon H Imron, saat mengikuti kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT di Hotel Aston, Rabu (21/6/2023).

Ia menjelaskan, Pilkada Kabupaten Cirebon sendiri telah digelar pada 2018 lalu. Sementara pelantikannya di Mei 2019. Tetapi, karena rujukan Pilkada Serentak 2024 itu berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, maka AMJ Bupati berakhir di Desember 2023.

Artinya, lanjut Imron, ketika merujuk pada Surat Edaran Kemendagri, di awal Januari 2024 dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Bupati Cirebon. Sebab, sudah diisi oleh Penjabat (Pj) Bupati.

“Aapa pun yang menjadi keputusan Pemerintah Pusat akan saya ikuti. Kita akan ikuti prosesnya dengan baik,” jelas Imron.

Ia mengaku belum mengetahui apakah sisa masa jabatan jika berdasarkan SK pelantikan kepala daerah itu dapat kompensasi atau tidak. “Kita belum tahu, ada kompensasi dari Pemerintah atau tidak,” ungkapnya.

Terkait pengisian Pj, Imron sendiri mengaku tidak begitu paham, apakah diusulkan dari daerah atau dari pemerintah provinsi dan pusat. “Yang pasti untuk proses pengisian Pj sendiri saya serahkan ke Kemendagri. Teknisnya seperti apa. Apakah diusulkan dari daerah atau seperti apa,” jelas Imron.

Yang pasti, lanjut Imron, Pj Bupati Cirebon yang akan dipilih nanti diharapkan bisa selaras dalam menjalankan program pemerintah daerah. “Meskipun jabatan Pj sebentar, setidaknya yang visioner dan bisa melanjutkan program yang belum tuntas,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi menyampaikan, proses pengisian Pj tidak ada kaitannya dengan penyelenggara pemilu. Sebab, langsung antar Pemerintah Pusat, yakni Kemendagri. Pihaknya hanya sebatas lembaga penyelenggara pada saat pilkada maupun pemilu.

“Kita hanya sebatas penyelenggara. Kaitan dengan pengisian Pj itu bukan ranah kami. Karena langsung dengan Kemendagri,” ulasnya.

Seperti diketahui, Bupati Imron sendiri mengikuti kontestasi gelaran Pilkada Tahun 2018 lalu sebagai wakil. Kemudian, Sunjaya Purwadisastra harus mundur karena tersangkut persoalan hukum, alhasil Imron naik posisinya menjadi Bupati Cirebon.(Ismail/Iwan)

Related Articles

Back to top button