DPRD Kota Cirebon Terus Godok Pansus Pencegahan Narkoba

CIREBON – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Peredaran Narkoba di Kota Cirebon terus digodok oleh pansus. Sebab, Raperda ini dinilai sangat penting untuk mengatasi adanya peredaran dan penggunaan narkoba.
Harapanya Raperda ini secepatnya diselesaikan. Ketua Pansus Raperda Pencegahan dan penanggulangan peredaran Narkoba, Yusuf menyampaikan, masih ada poin-poin yang harus disempurnakan dan disesuaikan dengan Kota Cirebon.
Menurutnya, pansus menginginkan perda ini menjadi payung hukum yang komprehensif sehingga akan berkordinasi dengan tim atensi terkait penyelesaian draft raperda ini.
Diadakannya raperda ini merupakan perintah undang-undang dari pemerintah pusat melalui peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendag) no 12 tahun 2019.
“Aturan itu memerintahkan kepada kota dan kabupaten di Indonesia untuk mengadakan Raperda tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika,”kata Yusuf.
“Menurutnya, Raperda ini banyak urgensinya, terutama agar anak bangsa tidak terkontiminasi oleh Narkoba. Menanggapi akan dibentuknya raperda itu, Ketua Tim Pencegahan dan Penanganan BNN Kota Cirebon, Yusdian sangat mendukung rencana diadakannya raperda ini.
“Kami dari BNN tentunya sangat mendukung, dan harapan kami perda ini dapat diselesaikan secepatnya karena melalui perda ini bisa mengurangi angka penyalahgunaan narkoba,”katanya.
Menurutnya selama ini, hanya fokus terhadap pemberantasan dan pengedaran saja, tapi terlupa untuk pencegahan dan rehabilitasi. Maka dari itu pihaknya mendorong di raperda pencegahan dan rehabilitasi. Yusdian juga mengatakan, untuk pencegahan ini semua sektor harus ikut serta.(Iskandar/KC)