Ayumajakuning

186 Bungkus Rokok Ilegal Disita dari Losarang dan Kandanghaur

kacenews.id-INDRAMAYU-Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu bersama Bea Cukai Cirebon kembali menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Indramayu, Senin (8/12/2025). Dalam razia tersebut, petugas menemukan ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai di dua kecamatan.
Kepala Satpol PP–Damkar Indramayu, Teguh Budiarso menyampaikan, temuan barang bukti berasal dari wilayah Losarang dan Kandanghaur.
“Sebanyak 86 bungkus kami sita di wilayah Losarang dan di wilayah Kandanghaur ditemukan sebanyak 100 bungkus rokok ilegal alias tanpa pita cukai. Adapun secara keseluruhan, total barang bukti (BB) yang sudah diamankan petugas sejumlah 186 bungkus atau sekitar 3.720 batang rokok tanpa cukai dari berbagai merek. Seluruh barang bukti telah disita oleh Bea Cukai Cirebon sambil menunggu tahapan proses hukum selanjutnya,” terangnya.
Teguh menegaskan, operasi gabungan ini merupakan langkah pemerintah daerah bersama Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat. Ia menyebut penindakan dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi yang berlaku.
“Adapun penindakan yang dilakukan tersebut berlandaskan sejumlah aturan, di antaranya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, PMK 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), KMK Nomor 52/KM.4/2024 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum dalam Rangka Penggunaan DBH CHT, dan Keputusan Bupati Indramayu Nomor 976/Kep.244 EKO/2022 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan DBH CHT Kabupaten Indramayu,” pungkasnya.(No)

Related Articles

Back to top button