CirebonRaya

Cakupan Perlindungan Jaminan Sosial Masih Rendah, Pekerja Rentan Harus Menjadi Prioritas

 

 

 

 

 

 

 

kacenews.id-CIREBON- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menyoroti masih rendahnya cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di wilayahnya .

Cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) yang baru mencapai 36,45 persen per Oktober 2025, membuat percepatan perluasan perlindungan bagi pekerja rentan menjadi kebutuhan mendesak.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, mengungkapkan lambatnya peningkatan cakupan jaminan sosial dapat menempatkan pekerja informal, seperti petani, nelayan, hingga pengemudi ojek, pada risiko ekonomi yang tinggi jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian.

“Pekerja rentan adalah kelompok dengan risiko paling besar namun kemampuan ekonominya paling kecil. Mereka harus menjadi prioritas,” kata Sophi, belum lama ini.

Ia menyampaikan, percepatan perlindungan pekerja rentan sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Cirebon BERIMAN, yang menekankan pentingnya masyarakat yang aman dan berdaya secara ekonomi. Menurutnya, jaminan sosial adalah fondasi agar produktivitas tenaga kerja meningkat dan kemiskinan ekstrem menurun.

Pemerintah daerah  (Pemda) disebut terus memaksimalkan berbagai sumber pendanaan, termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Melalui skema tersebut, sebanyak 2.350 nelayan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari DBHCHT, disusul 39.775 pekerja rentan lainnya yang menerima bantuan iuran untuk periode November–Desember 2025.

Meski demikian, DPRD menilai jumlah tersebut baru sebagian kecil dari total pekerja informal di Kabupaten Cirebon.

DPRD  menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan program agar bantuan benar-benar diterima pekerja rentan yang membutuhkan. Sekaligus mendorong pemerintah daerah meningkatkan validasi data penerima dan memperluas cakupan pada tahun anggaran berikutnya.

“Jangan menunggu ada musibah baru bergerak. Perlindungan sosial harus menjangkau seluruh pekerja rentan, bukan sebagian,” kata Sophi.

Ia berharap percepatan perlindungan ini mampu memperkuat ketahanan ekonomi rumah tangga pekerja informal dan mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Cirebon.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Ahmad Feisal Santoso, mengemukakan penyerahan kartu peserta dilakukan secara bertahap melalui kecamatan. Mereka yang didaftarkan merupakan pekerja sektor informal yang belum mampu membayar iuran mandiri.

“Seluruh iuran ditanggung pemerintah daerah, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan nilai iuran Rp 16.800 per orang per bulan,” katanya.(Is)

 

 

Related Articles

Back to top button