Ayumajakuning

DLH Sebut Jalan di Kaki Gunung Ciremai Bukan untuk Sirkuit

kacenews.id-KUNINGAN-Aktivitas pembangunan di kawasan penyangga Taman Nasional Gunung Ciremai khususnya yang melintasi Desa Cisantana Kecamatan Cigugur dan Desa Pajambon Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan, belakangan ini memicu spekulasi panas karena jalurnya mirip atau menyerupai pola sirkuit jalan menuju kawasan Wisata Arunika Eatery.
Kekhawatiran muncul mengingat sensitivitas ekologis kawasan kaki Gunung Ciremai yang merupakan daerah resapan air. Apalagi daerah setempat pun terutama Dusun Palutungan Desa Cisantana telah berdiri megah bangunan-bangunan beton baik berupa kafe, restauran bahkan hotel. Namun, misteri di balik jalanan yang menjadi perbincangan ini akhirnya terbongkar melalui pernyataan resmi dari otoritas lingkungan setempat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan, Usep Sumirat ketika dikonfirmasi, memberikan klarifikasi yang menepis rumor sirkuit. Hal itu disebabkan pembangunan jalan di kawasan kaki Gunung Ciremai yang tengah berlangsung tersebut, bukanlah untuk kepentingan balap, melainkan penataan lahan agrowisata dan upaya penghijauan. Begitu pula soal kepemilikan lahan yang tidak mengganggu kepemilikan warga atau pihak lainnya karena merupakan kepemilikan lahan milik pribadi. Saat ini, pemiliknya sedang berupaya melakukan penanaman pohon-pohonan sebagai bagian dari persiapan rencana pembangunan Agrowisata. Upaya penanaman itu diarahkan untuk mengganti lahan-lahan yang sebelumnya dipenuhi semak menjadi kawasan dengan vegetasi yang lebih bermanfaat dan lestari karena diganti dengan vegetasi tanaman berumur panjang dan ada tanaman endemiknya. “Kami pastikan tidak ada pembuatan jalan untuk sirkuit di kaki Gunung Ciremai. Informasi yang masuk dan check lapangan dari staf kami, jalan yang ada saat ini hanya sebatas jalur untuk mobilitasi angkutan bibit tanaman saja,” ucapnya.
Dengan demikian, jalur pembangunan jalur jalan tanah yang ada saat ini tidak memerlukan Amdal (Analisa Dampak Lingkungan) sehingga seharusnya tidak ada kendala. Amdal baru akan menjadi syarat wajib jika rencana pembangunan Agrowisata tersebut telah definitif dan dikategorikan sebagai jenis usaha yang memiliki dampak signifikan. Mengenai rumor sirkuit, Usep menegaskan bahwa dokumen lingkungan untuk proyek tersebut tidak pernah diajukan ke DLH. Ia menyarankan agar kepastian peruntukan yang lebih detail ditanyakan langsung kepada pihak pemohon atau Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR Kuningan), I. Putu Bagiasna menerangkan, pola sirkuit yang saat ini beredar di masyarakat pada dasarnya dibuat sebagai jalur distribusi untuk kegiatan konservasi. Tujuannya adalah memfasilitasi penanaman pohon-pohon baru sebagai pengganti jenis Kaliandra yang dinilai kurang ramah lingkungan. Untuk izin resmi pembangunan dan penggunaan jalan itu sendiri, masih belum terbit sebab DPUTR Kuningan menunggu proses AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Namun pengembang telah berkoordinasi dan memastikan bahwa untuk pembangunan fasilitas inti, seperti hotel dan fasilitas utama di kawasan Arunika Desa Cisantana, sudah berizin lengkap. “Kalau koordinasi sudah ada karena yang menjadi pemohonnya adalah atas nama Pak Adam yang merupakan putra dari Pak H. Rokhmat Ardiyan. Sedangkan khusus untuk pembangunan hotel di kawasan Arunikanya sudah berizin,” katanya.(Ya)

Related Articles

Back to top button