Kasus Penganiayaan Berat di Jalur Sepi Ciawigebang Kuningan, Polisi: Pemicunya Diduga akibat “Ciuman Paksa”
kacenews.id-KUNINGAN-Kasus penganiayaan berat di jalur sepi Jalan Raya Ciawigebang–Blok Kojengkang Desa Cihideunggirang Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan, pada Senin malam 24 November 2025, akhirnya terungkap motifnya.
Polisi memastikan aksi tersebut dipicu konflik hubungan asmara, bukan tindak kriminal lain seperti perampokan atau perselisihan utang. Pelaku berinisial Ma (20 tahun), warga Desa Cieurih Kecamatan Cidahu, ditangkap Tim Resmob Polres Kuningan beberapa jam setelah melukai korban Sa (22 tahun) warga Cipakeum Kecamatan Maleber.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Reskrim IPTU Abdul Azis menjelaskan, pelaku menggunakan modus telepon palsu dengan berpura-pura kehabisan bensin untuk memancing korban datang ke lokasi kejadian.
Setibanya di tempat yang sepi, korban langsung diserang dengan senjata tajam tanpa peringatan. Korban mengalami luka serius dan dilarikan warga ke RS Mitra Husada Ciawigebang untuk mendapat perawatan medis.
Dalam pemeriksaan, motif pelaku mengerucut pada balas dendam terkait hubungan asmara. Pelaku mengaku marah setelah mendengar pacarnya mengadu bahwa korban diduga mencium dirinya secara paksa.
Mendengar cerita tersebut, pelaku merasa harga dirinya dilecehkan dan kemudian menyiapkan jebakan yang berakhir pada penganiayaan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Desa Cikeusik, Kecamatan Cidahu.
Polisi menyita barang bukti berupa sebilah celurit bergagang kayu, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan sebuah ponsel Samsung Galaxy A04e. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.(Ya)





