CirebonRaya

Pemkab Cirebon Targetkan Ratusan Kopdes Merah Putih Dibangun Tahun Depan

 

 

 

kacenews.id-CIREBON-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon bersama Kodim 0620 melakukan rapat koordinasi (rakor) sekaligus evaluasi pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih secara daring, dengan diikuti para kepala desa dan lurah, Rabu (26/11/2025).

Komandan Kodim (Dandim) 0620 Kabupaten Cirebon, Letkol Inf Mukhammad Yusron, mengemukakan pihaknya berkolaborasi dengan Pemda termasuk dengan para kuwu, Forkopimcam untuk membantu pelaksanaan percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.

Pasalnya Kodim 0620 Kabupaten Cirebon merupakan satuan penugasan dari PT Agrinas yang bertanggungjawab untuk membangun fasilitas fisik Kopdes Merah Putih.

“Kita mempunyai target secara umum 93 hari pekerjaan. Diharapkan di Januari 2026 pembangunan Kopdes Merah Putih sudah selesai sesuai target. Namun operasionalnya pada Maret,” katanya.

Ia menyebutkan dari 412 desa dan 12 kelurahan yang mendapatkan SK, baru 125 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Cirebon yang sedang proses pembangunan.

Ia pun mengakui, banyak kendala untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, salah satunya terkait lahan yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kementerian Koperasi.

“Tanah masih menjadi kendala karena tidak memenuhi syarat, dengan minimalnya 1000 meter persegi serta terkait urugan di mana PT Agrinas tidak menanggungnya. Ini menjadi kendala para kepala desa dan lurah,” katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala menyampaikan, hasil rapat evaluasi percepatan pembangunan Kopdes Merah Putih, dari 412 desa 12 kelurahan ini yang sudah input ke Portal Kementerian Koperasi ada 262. Angka tersebut kini menjadi target pemerintah daerah.

“Sekarang sudah tahap verifikasi, sehingga setelah mendapatkan persetujuan, pada Januari 2026 bisa segera dibangun,” katanya.

Ia mengungkapkan para kuwu dan lurah saat ini terkendala dengan lokasi yang akan di bangun Kopdes Merah Putih. Pasalnya lahan yang akan dijadikan Kopdes Merah Putih tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

“Selain itu juga lokasi yang melintasi sungai, pembuatan jembatan juga harus ditanggung oleh desa,” ujarnya.

Kemudian ada yang luas lahan tidak sesuai dengan kriteria persyaratan, yakni seluas 20×30 meter atau 600 meter persegi dan untuk parkir 400 meter persegi. Sehingga harus ditolak.

“Sesuai arahan wamen,  desa jangan memaksakan kalau memang tidak ada lahan yang memenuhi kriteria,” ujarnya.(Junaedi)

 

 

Related Articles

Back to top button