Ekonomi & Bisnis

Desakan Kenaikan UMK di Majalengka Belum Bisa Dipenuhi, Disnaker Bakal Konsultasi dengan Kementerian Tenaga Kerja

“SEBELUMNYA Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuntut kenailkan UMK menjadi sebesar Rp 3.200.000 di tahun 2026 atau naik sebesar Rp 795.368 dibanding tahun 2025 yang besaran UMK nya sebesar Rp 2.404.632.”

kacenews.id-MAJALENGKA-Tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah hingga 7 % di tahun 2026 belum bisa dipenuhi. Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka pun belum bisa menentukan berapa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka karena Pemerintah Provinasi Jawa Barat belum menerbitkan aturan tersebut.
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Majalengka, Arif Daryana, berdasarkan Draf Rancangan Peraturan Pemerintah terkait pengupahan antara lain mengacu pada angka inflasi daerah + pertumbuhan ekonomi x alfa ( 0,20 -0,70 ).
“Terkait pengupahan sampai saat ini kita belum mendapatkan tata cara dan mekanisme dari pengupahan tersebut, regulasi terkait pengupahan sampai saat ini belum ada dan kami sudah berkordinasi dengan dinas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat,” ungkap Arif Daryana.
Menurutnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat berdasarkan informasi yang diperolehnya tata cara tentang kenaikan upah baru akan dibahas di Tingkat Kementerian Tenaga Kerja.
Kerena untuk menentukan UMK diperlukan data yang akurat menyangkut seberapa besar inflasi yang terjadi di Kabupaten Majalengka, berapa besar pertumbuhan ekonomi saat ini, hingga saat ini BPS belum menerbitkan angka tersebut.
Namun demikian, menurut Arif, untuk menentukan upah minimum 2026 berdasarkan Draf Rancangan Peraturan Pemerintah terkait pengupahan antara lain mengacu pada besaran inflasi + pertumbuhan Ekonomi x Alfa ( 0,20 -0,70 ). Namun dalam draf tersebut harus bisa mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan, keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan, dan perbandingan antara upah minimun dan kebutuhan hidup layak
“Kami berharap BPS yang memiliki data statistik bisa menyampaikan data statistik mengenai pertumbuhan ekonomi dan inflasi sehingga bisa muncul angka berapa besar kebutuhan hidup layak khususnya di Kabupaten Majalengka. Kita tidak akan bisa menghitung upah minimum ketika angka dari inflasi atau kebutuhan hidup layak belum muncul dari BPS,“ ungkap Arif.
Terdapat pekerjaan dengan karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dengan sektor lain, dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan mengenai tingkat risiko kecelakaan kerja atau bidang perizinan berusaha berbasis resiko.
Sementara Dewan Pengupahan dari Akademisi, Dadang Sudirno mengungkapkan, pihaknya belum bisa memberikan rumusan kenaikan UMK Kabupaten Majalengka mengingat regulasi yang belum ada.
“Jika rumusannya adalah angka inflasi + pertumbuhan ekonomi x Alfa ( 0,20 -0,70), maka angka tersebut harus jelas terlebih dulu. Untuk menentukan alfa saja harus dikaji seberapa besar kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, berapa besar penyerapan tenaga kerja dan sebagainya, makanya kami belum bisa merumuskan berapa besar kenaikannya, indek alfa belum bisa ditentukan sebelum faktor–faktor tyersebut diketahui angkanya,” kata Dadang.
Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuntut kenailkan UMK menjadi sebesar Rp 3.200.000 di tahun 2026 atau naik sebesar Rp 795.368 dibanding tahun 2025 yang besaran UMK nya sebesar Rp 2.404.632.(Ta)

Related Articles

Back to top button