CirebonRaya

Perda KTR Dinilai Hambat Industri Reklame

BUPATI CIREBON, H Imron menegaskan, Perda KTR yang disahkan pada 12 November 2025 tidak sepenuhnya melarang aktivitas merokok ataupun menekan kegiatan ekonomi. Ia menyebutkan bahwa pengaturan hanya difokuskan pada delapan lokasi larangan merokok, yaitu tempat umum, fasilitas pendidikan, perkantoran, rumah ibadah, taman bermain anak, fasilitas kesehatan dan angkutan umum.
Menurut Imron, keberadaan Perda KTR bertujuan menata kawasan agar masyarakat yang tidak merokok dapat merasa aman dan nyaman. “Ini bukan untuk melarang, tetapi mengatur supaya tidak merugikan orang lain,” ujarnya.

kacenews.id-CIREBON-Sejumlah pelaku ekonomi kreatif dan usaha reklame di Kabupaten Cirebon menyampaikan keberatan terhadap ketentuan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok dalam Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) yang baru disahkan.

Mereka menilai aturan tersebut berpotensi memukul sektor periklanan, terutama karena adanya pembatasan radius pemasangan reklame. Pelaku usaha reklame, Muchtar Kusuma, mengungkapkan, sektor reklame sebelumnya ditargetkan Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp6,7 miliar pada 2025–2029, atau naik sekitar Rp500 juta per tahun.

Namun, larangan reklame rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan taman bermain anak dinilai akan menyulitkan usaha dan pencapaian target tersebut.

Menanggapi polemik itu, Bupati Cirebon, H Imron menegaskan, Perda KTR yang disahkan pada 12 November 2025 tidak sepenuhnya melarang aktivitas merokok ataupun menekan kegiatan ekonomi.

Ia menyebutkan bahwa pengaturan hanya difokuskan pada delapan lokasi larangan merokok, yaitu tempat umum, fasilitas pendidikan, perkantoran, rumah ibadah, taman bermain anak, fasilitas kesehatan dan angkutan umum.
Menurut Imron, keberadaan Perda KTR bertujuan menata kawasan agar masyarakat yang tidak merokok dapat merasa aman dan nyaman. “Ini bukan untuk melarang, tetapi mengatur supaya tidak merugikan orang lain,” ujarnya.

Di sisi lain, pelaku media kreatif Jawa Barat, Mohamad Ade Syafei, menilai industri hasil tembakau dan sektor ekonomi kreatif telah dibebani banyak regulasi. Ia mengingatkan bahwa industri periklanan telah menjalankan etika pariwara dengan ketat serta menjadi sumber mata pencaharian banyak pekerja.

Ade menyatakan, pembatasan radius pemasangan reklame dapat berdampak signifikan pada keberlangsungan industri periklanan, terutama Out of Home (OOH), yang tumbuh kembali pascapandemi Covid-19. “Domino effect-nya besar. Regulasi harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi,” katanya.(Jak)

Related Articles

Back to top button