Ekonomi & Bisnis

Ditetapkan sebagai Kabupaten Wakaf oleh Kemenag, Cirebon Siap Jadi Pusat Gerakan Ekonomi Umat

kacenews.id-CIREBON-Kabupaten Cirebon kini melangkah lebih jauh dari sekadar menjalankan praktik keagamaan. Dengan ditetapkannya sebagai salah satu dari 10 Kota/Kabupaten Wakaf di Indonesia pada 2025 oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, daerah ini bersiap menjadi model nasional dalam menggerakkan ekonomi umat melalui pengelolaan zakat dan wakaf produktif.

Penetapan tersebut menandai babak baru bagi Cirebon, di mana potensi keagamaan dan sosial disinergikan menjadi kekuatan ekonomi yang berkelanjutan. Program ini juga menjadi bagian dari strategi nasional Kementerian Agama dalam menekan angka kemiskinan ekstrem melalui pemberdayaan umat.

Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama RI, H. Abu Rokhmad, mengemukakan, zakat dan wakaf bukan hanya ritual keagamaan, tetapi juga solusi nyata untuk meningkatkan kesejahteraan.

“Zakat dan wakaf adalah rukun Islam yang berdampak sosial besar. Bila dikelola produktif, keduanya bisa menjadi motor penggerak ekonomi dan menekan kemiskinan ekstrem,” katanya saat menghadiri kick off program pemberdayaan masyarakat berbasis zakat dan wakaf, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, upaya ini tidak bisa berjalan sendiri. Kementerian Agama melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, lembaga pengelola zakat, hingga masyarakat, untuk membangun ekosistem ekonomi berbasis keagamaan yang kolaboratif.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, H. Waryono Abdul Ghafur, mengungkapkan, Kabupaten Cirebon dipilih karena memiliki komitmen tinggi dari kepala daerah dan potensi wakaf yang sangat besar.

“Bupati Cirebon menunjukkan komitmen kuat dalam mengawal pengelolaan wakaf. Selain itu, potensi tanah wakaf di sini mencapai 1,8 juta hektare, ini aset besar jika dimanfaatkan produktif,” ujarnya.

Dengan jumlah penduduk sekitar 2,5 juta jiwa dan pendapatan asli daerah (PAD) hanya Rp 800 miliar, Kabupaten Cirebon memerlukan terobosan ekonomi kreatif berbasis keagamaan. Pemanfaatan tanah wakaf untuk pertanian, UMKM, hingga pendidikan diyakini dapat menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi ketimpangan.

Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat, Dudu Rohman, menyambut positif langkah ini. Menurutnya, potensi keagamaan di Cirebon tak hanya berhenti pada zakat dan wakaf, tetapi juga bentuk ibadah sosial lain seperti fidyah dan kafarat yang bisa dikelola untuk kesejahteraan masyarakat.

“Agama tak berhenti pada ibadah ritual. Ada tanggung jawab sosial di dalamnya. Regulasi yang mendukung ketaatan sekaligus kesejahteraan umat perlu kita dorong bersama,” katanya.

Bupati Cirebon, H. Imron, menyampaikan rasa syukurnya atas penetapan ini. Ia mengajak masyarakat menjadikan wakaf bukan sekadar amal ibadah, melainkan gerakan ekonomi umat yang berkelanjutan.

“Wakaf adalah amal jariyah yang manfaatnya tak terputus. Tapi lebih dari itu, ia bisa menjadi sarana membangun kemandirian dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Ia berharap, program pemberdayaan masyarakat berbasis zakat dan wakaf dapat menjadi model nasional dalam membangun ekonomi umat yang inklusif dan berkeadilan.(Mail)

Related Articles

Back to top button