Berdiri Sejak 1940, Kecap Majalengka Diolah Cara Tradisional Jadi Warisan Budaya
kacenews.id-MAJALENGKA-Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan kecap tradisional khas Majalengka resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) pada tahun 2025. Penetapan ini menjadi pengakuan atas nilai budaya, sejarah, dan keunikan proses pembuatan kecap yang diwariskan turun-temurun para pengrajin di Kabupaten Majalengka.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Majalengka, Dr. H. Ida Heriyani, mengatakan proses pengusulan kecap Majalengka sebagai WBTB telah berlangsung selama satu tahun melalui tahapan verifikasi dan sidang penetapan di tingkat provinsi.
“Kami telah melengkapi seluruh persyaratan administratif dan akademis, termasuk dokumen ilmiah seperti skripsi dan jurnal yang meneliti sejarah dan dampak sosial-ekonomi industri kecap di Majalengka,” ujar Ida Heriyani, Rabu (5/11/2025).
Ida menjelaskan, salah satu syarat penting dalam penetapan ini adalah keberadaan maestro atau pelaku tradisional yang masih menjalankan industri kecap secara turun-temurun. Keberadaan mereka, kata Ida, berpengaruh besar terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar. Ia juga berharap kecap Majalengka dapat diusulkan naik status menjadi Warisan Budaya Tak Benda tingkat nasional.
Kecap Majalengka dikenal memiliki cita rasa manis dan gurih yang khas. Proses pembuatannya masih menggunakan cara tradisional sejak tahun 1940-an, mulai dari perendaman kedelai, fermentasi alami tanpa bahan pengawet, hingga perebusan dengan kayu bakar.
“Teknik lama yang dipertahankan itu bukan hanya menjaga keaslian rasa, tapi juga mencerminkan filosofi ketekunan dan gotong royong masyarakat Majalengka dalam mempertahankan warisan leluhur,” tegasnya.
Ida menambahkan, industri rumahan kecap Majalengka menjadi sumber penghidupan bagi banyak keluarga di wilayah Majalengka, Jatiwangi, dan Kadipaten.
“Ayo orang Majalengka memakai kecap produk asli sendiri, jangan produk lain, agar ekonomi masyarakat Majalengka juga ikut tergerak. Terlebih kecap Majalengka itu bukti bahwa produk lokal mampu menjadi ikon budaya dan identitas Majalengka,” ujarnya.
Ke depan, Pemkab Majalengka berencana memperkuat pelestarian kecap tradisional melalui pendampingan pelaku usaha, penguatan merek, dan promosi wisata kuliner berbasis budaya.
“Kami harapkan penetapan ini menjadi momentum agar kecap Majalengka menjadi pilihan utama masyarakat Majalengka, sehingga dapat membuka peluang ekonomi kreatif dan wisata berbasis budaya,” kata Ida.
“Sehingga diharapkan juga, kecap Majalengka tak hanya dikenal sebagai produk pangan, namun juga sebagai warisan rasa dan identitas Majalengka,” pungkasnya.(Jep)