Nekat Curi Ikan Nila dari Keramba Apung Waduk Darma, Dua Warga Jagara Ditangkap Polisi
kacenews.id-KUNINGAN-Dua pria asal Desa Jagara Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan, harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri 364 kilogram ikan nila dari keramba apung di Waduk Darma. Kedua pelaku berinisial N (42) dan Da (32) itu ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan usai aksinya terungkap.
Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar melalui Kasat Reskrim IPTU Abdul Azis menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Aksi dilakukan di siang hari di tengah perairan Waduk Darma.
“Ikan nila curian seberat 364 kilogram yang dicuri di siang bolong tersebut diangkut menggunakan sampan dan serok. Kemudian dimasukkan ke dalam drum dan plastik untuk selanjutnya diangkut menggunakan mobil Toyota Kijang,” ujar IPTU Abdul Azis, Selasa (4/11/2025).
Korban pencurian, Oyo (40), warga satu desa dengan pelaku, mengalami kerugian mencapai Rp6,3 juta. Kecurigaan korban muncul sehari sebelum kejadian, ketika ia mendapati jumlah ikan di keramba mulai berkurang. Setelah dilakukan pengecekan pada keesokan harinya, ternyata ratusan kilogram ikan nila miliknya sudah raib.
Penyelidikan cepat dilakukan oleh Satreskrim Polres Kuningan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka langsung ditahan di Rutan Polres Kuningan pada malam harinya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian, antara lain satu perahu sampan, satu alat serok, satu drum plastik, 13 kantong plastik, serta satu unit mobil Toyota Kijang yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
“Informasi yang kami terima, para terduga pelaku tersebut sudah lebih dari satu kali melakukan pencurian ikan sehingga sangat meresahkan warga dan petani keramba di sekitar Waduk Darma,” ungkap Abdul Azis.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Masa penahanan mereka ditetapkan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Oktober hingga 19 November 2025.(Ya)



