CirebonRaya

Usai Dibahas Bersama, Pemkot Cirebon dan DPRD Sepakati KUA PPAS Tahun Anggaran 2026

 

 

 

 

 

 

kacenews.id-CIREBON-DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon menandatangani Nota Kesepakatan Umum APBD Tahun Anggaran (TA) 2026 dan Nota Kesepakatan Prioritas Anggaran Sementara Kota Cirebon TA 2026.

Penandatanganan tersebut dilakukan pada rapat paripurna dalam agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Nota Kesepakatan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kota Cirebon Tahun 2026 di Ruang Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Senin (3/11/2025).

Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio mengungkapkan, pada 16 Oktober 2025, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo telah menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, sesuai ketentuan Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 18 Ayat (7) KUA dan PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani bersama oleh wali kota dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

“Pada kesempatan ini, pimpinan DPRD mengucapkan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD yang mewakili DPRD Kota Cirebon dan TAPD yang mewakili Pemerintah Daerah Kota Cirebon yang telah bersama- sama membahas rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun Anggaran 2026 dengan baik. Semoga rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun anggaran 2026 dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Cirebon,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Cirebon, dalam sambutannya yang dibacakan Pj Sekda Kota Cirebon, Sumanto mengemukakan, KUA-PPAS Pemerintah Daerah Kota Cirebon 2026 merupakan salah satu dokumen perencanaan pembangunan yang disusun dalam rangka proses Perencanaan Penganggaran 2026, yang memuat Kebijakan Umum Daerah 2026 yang menjadi pedoman dan ketentuan umum dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Kebijakan umum tersebut diharapkan dapat menjembatani antara arah dan tujuan strategis dengan ketersediaan dana. Adapun Kebijakan Umum APBD menjadi acuan bagi perangkat daerah maupun masyarakat termasuk dunia usaha sehingga tercapai sinergitas dalam pelaksanaan program pembangunan,” katanya.

Ia menyebutkan, setelah melalui proses pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan DPRD, didapat kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2026 dengan proyeksi pendapatan, belanja, serta pembiayaan, yakni pendapatan diproyeksikan sebesar Rp 1.494.256.418.924,00 yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp 744.088.021.506,00. Kemudian pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp 750.168.397.418,00.

Sementara untuk belanja, diproyeksikan sebesar Rp 1.484.992.170.524,00, yang terdiri dari belanja operasi dan modal diproyeksikan sebesar Rp 1.481.992.170.524,00 dan belanja tidak terduga diproyeksikan mencapai Rp 3 .000.000.000,00. Sehingga terjadi surplus sebesar Rp 9.264.248.400,00.

Menurutnya, surplus tersebut digunakan untuk menutup minus pembiayaan netto. Sedangkan untuk pembiayaan netto diproyeksikan minus sebesar Rp 9.264.248.400 yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, yakni penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp 27.735.751.600,00 dan pengeluaran pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp 37.000.000.000,00.(Cimot)

 

 

Related Articles

Back to top button