Masa Tunggu 26 Tahun, Calon Haji Kuningan Diminta Bersabar
kacenews.id-KUNINGAN-Calon jemaah haji asal Kabupaten Kuningan diminta bersabar menanti keputusan resmi pemerintah terkait penyeragaman masa tunggu haji menjadi 26 tahun yang akan berlaku mulai tahun 2026. Penyeragaman tersebut merupakan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI yang menyepakati masa tunggu haji berlaku sama di seluruh provinsi di Indonesia.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuningan, H. Ahmad Handiman Romdony, melalui Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, H. Ahmad Fauzi, meminta para calon jemaah agar tidak resah atas kabar perubahan sistem kuota haji nasional.
“Namun demikian, calon jemaah haji dimanapun berada harap tenang dan tetap bersabar, sambil kita menunggu keputusan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Adapun penetapan kuota masing-masing provinsi, itu baru hasil rapat Panja DPR-RI,” kata H. Ahmad Fauzi, Jumat (24/10/2025).
Fauzi menjelaskan, selama ini masa tunggu haji di berbagai provinsi berbeda-beda, bahkan ada yang mencapai lebih dari 40 tahun. Melalui kebijakan baru, masa tunggu akan dirata-ratakan menjadi 26 tahun di seluruh Indonesia. Kebijakan ini juga mengubah sistem pembagian kuota agar lebih proporsional.
“Aturan sekarang mengutamakan daerah yang jumlah pendaftarnya lebih banyak. Oleh sebab itu, kuota haji Provinsi Jatim mencapai 42.409 orang, disusul Provinsi Jateng sebanyak 34.122 orang, dan Provinsi Jawa Barat berada di urutan ketiga sebesar 29.643 orang. Sedangkan daerah dengan pendaftar paling sedikit adalah Sulawesi Utara, hanya 402 orang,” ujarnya.
Dengan perubahan tersebut, Fauzi menilai dampaknya akan dirasakan hingga tingkat kabupaten, termasuk Kabupaten Kuningan. Ia menegaskan bahwa pembagian kuota di setiap kabupaten/kota akan menyesuaikan dengan kebijakan nasional.
“Perubahan kebijakan ini tentu berdampak terhadap kuota yang ada di masing-masing daerah. Namun demikian, calon jemaah haji, khususnya yang ada di Kabupaten Kuningan, hendaknya tetap bersabar sambil menunggu keputusan dari Kementerian Haji Republik Indonesia,” pintanya.
Fauzi menambahkan, pemerintah tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh calon jemaah haji, termasuk yang berasal dari Kuningan. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengikuti aturan yang akan ditetapkan demi kelancaran pelaksanaan haji 2026.
“Keputusan yang akan dikeluarkan pemerintah merupakan keputusan terbaik bagi kita semua. Sebab ibadah haji ini merupakan panggilan dan ketentuan yang telah digariskan oleh Allah SWT atas segala kehendak-Nya,” tutur Fauzi.(Sul)





