Elf Hantam Tebing Tikungan Wado, Empat Warga Majalengka Tewas 16 Orang Luka Berat
kacenews.id-MAJALENGKA-Perjalanan rombongan penumpang Mikrobus Elf E-7566-KC berakhir tragis di Jalan Raya Malangbong-Wado, Kabupaten Sumedang Sabtu, 1 November 2025, malam.
Empat orang penumpang dilaporkan tewas dan 16 lainnya luka-luka setelah kendaraan yang mereka tumpangi oleng dan menabrak tebing di tengah guyuran hujan.
Kronologi Singkat Kecelakaan
Elf di Wado, Sumedang
1. Sabtu malam, 1 November 2025, Elf E-7566-KC membawa 19 penumpang melaju dari Malangbong ke Wado di tengah hujan deras.
2. Saat menuruni jalan menikung di Dusun Cilangkap, sopir Dedeng Iskandar (55 tahun) mencoba menyalip Elf lain di depannya.
3. Jalan licin dan pandangan terbatas, membuat kendaraan selip dan oleng ke kanan.
4. Elf kemudian menabrak tebing halaman rumah warga dan terbalik miring ke kanan.
5. Tiga penumpang tewas di tempat, satu meninggal di rumah sakit, dan 16 lainnya luka-luka.
6. Hasil penyelidikan: kendaraan tidak laik jalan (uji KIR habis Juli 2025) dan sopir tanpa SIM A Umum.
7. Polisi menyimpulkan kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi dan kendaraan tidak layak operasi.
Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Hendra Rochmawan, membenarkan insiden pilu tersebut. Berdasarkan laporan rinci dari Kapolres Sumedang, Ajun Komisaris Besar Sandityo Mahardika, kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 20.10 WIB di Dusun Cilangkap, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado.
“Dugaan kuat, kecelakaan ini dipicu oleh kelalaian pengemudi,” ujar Hendra, Minggu, 2 November 2025.
Menurut keterangan saksi penumpang yang selamat, Wawan Gunawan, dan hasil olah TKP yang dipimpin Kasat Lantas Polres Sumedang Ajun Komisaris Dini Kulsum Mardiani, tragedi ini bermula dari aksi nekat sopir.
Sementara Kapolres Sumedang, Ajun Komisaris Besar Sandityo Mahardika, dalam laporannya menjelaskan kronologi detail kejadian. Kendaraan Elf yang dikemudikan Dedeng Iskandar (55 tahun), warga Majalengka, melaju dari arah Malangbong menuju Wado dengan membawa 19 penumpang.
“Saat melintasi, kondisi jalan menurun dan menikung ke kiri, di tengah cuaca hujan deras, sopir Elf berupaya mendahului kendaraan Elf lain (E-7740-AA) yang ada di depannya,” kata Sandityo dalam laporan tersebut.
Nahas, setelah berhasil menyalip, laju kendaraan yang kelebihan muatan itu menjadi tidak terkendali. “Kendaraan tiba-tiba mengarah ke kanan jalan, menghantam tebing di halaman rumah warga, dan akhirnya terbalik miring ke kanan,” kata Sandityo.
Benturan keras merenggut nyawa tiga penumpang seketika di lokasi kejadian. Mereka adalah Mulya (56 tahun), warga Dusun Dukuh Asih RT01/05, Desa Sukawera, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.
Lalu, Tasa (55 tahun), warga Dusun Dukuh Asih RT01/05, Desa Sukawera, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka dan Esih, warga Jatitengah Blok Rebo RT02/04, Desa Jatitengah Kecamatan Jatitujuh, Majalengka. Satu korban lainnya, Sarnawi, meninggal dunia di rumah sakit setelah sebelumnya mengalami luka berat.
“Total korban meninggal dunia menjadi 4 orang. Sementara 16 korban lainnya, termasuk sopir Dedeng Iskandar, mengalami luka-luka dan telah dievakuasi ke RSUD Umar Wirahadikusumah,” kata Hendra Rochmawan.
Sementara untuk korban luka yang terdata antara lain Nursiti, Eti, Nurhayati, Dede Hadijah, Ikhsan, Samsudin, Nana Sutisna, Sarti, Sanari, Wasroni, Wawan Gunawan, Ade, Rokib, dan Durahman.
Fakta miris terungkap dari hasil penyelidikan Unit Gakkum Polres Sumedang. Kendaraan nahas tersebut diduga kuat tidak laik jalan.
“Buku Uji KIR ditemukan sudah tidak berlaku. Masa berlakunya habis pada 7 Juli 2025,” kata Hendra, mengutip data dari Kapolres Sumedang.
Selain itu, saat penanganan awal, petugas di lapangan juga tidak menemukan KTP maupun SIM A Umum atas nama pengemudi, Dedeng Iskandar. Petugas hanya mengamankan STNK kendaraan.
Akibat perbuatannya yang diduga lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dan puluhan lainnya terluka, sopir Elf tersebut kini telah diamankan di kantor Unit Gakkum Polres Sumedang.
“Pengemudi dipersangkakan Pasal 310 ayat (4), (3), dan (2) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Proses penyidikan masih berlanjut,” kata Hendra.**





