CirebonRaya

Kuwu Setu Kulon Ditahan di Rutan Mapolresta Cirebon, Posisi Jabatan Kuwu Diisi Pelaksana Tugas

kacenews.id-CIREBON- Polresta Cirebon belum lama ini menetapkan Kuwu Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Joharudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana desa. Bahkan Joharudin kini sudah ditahan di Rutan Mapolresta Cirebon.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, membenarkan status tersangka yang disandang kuwu tersebut. Menurutnya, informasi terkait penetapan Kuwu Setu Kulon sebagai tersangka diterima langsung dari pihak Polresta Cirebon melalui nota dinas beberapa hari lalu.

Menurutnya, posisi jabatan kuwu yang ditinggalkan Johari ini secara otomatis akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon, Plt Kuwu diisi oleh sekretaris desa (sekdes). “Mekanismenya, berdasarkan perbup itu yang ditunjuk adalah sekdes,” kata Iwan, Senin (27/10/2025).

Iwan mengemukakan, sebelumnya Kuwu Setu Kulon pernah diberhentikan sementara dari jabatannya selama tiga bulan. Pemberhentian sementara ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Cirebon No 400.10.2.2/kep 181-DPMD tahun 2025 tentang Pemberhentian Sementara Joharudin dari Jabatan Kuwu Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

“Jadi, dulu pernah diberhentikan sementara selama tiga bulan. Ini bentuk dari sanksi terkait dengan apa yang dilakukannya,”katanya.

Setelah menjalani sanksi selama tiga bulan, yang bersangkutan telah menunjukkan itikad baik dengan memperbaiki pelanggaran administratifnya. Pemkab Cirebon kemudian mengaktifkan kembali kuwu tersebut pada 15 Agustus 2025.

Pengaktifan kembali ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cirebon Nomor 400.10.2.2/Kep.181-DPMD/2025. Pengaktifan ini merupakan bagian dari pembinaan Pemerintah Kabupaten Cirebon kepada Kuwu Johari.

Informasi terhimpun, beberapa persoalan masih belum dapat diselesaikan oleh Johari, khususnya terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025. “Sekarang setelah aktif dia (kuwu, red) berhadapan dengan masalah hukum. Dia kini sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” katanya.

Semantara itu, Kabid Pemdes dan Administrasi DPMD, Dani Irawadi menyampaikan, Pemkab Cirebon belum memutuskan untuk melakukan pemecatan mengingat saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses hukum di Polresta Cirebon sebagai tersangka.

Artinya, pemberhentian permanen Joharudin dari jabatan kuwu akan dilakukan ketika sudah ada ketetapan hukum dari pengadilan atau inkrah.

“Jadi kalau kasus tipikor itu bisa langsung diberhentikan. Beda dengan kasus di luar tipikor, itu pemberhentiannya harus melihat ancaman hukumannya berapa tahun,” katanya.(Junaedi)

 

 

Related Articles

Back to top button