Dari Total 95 Hanya Satu Dapur MBG di Kuningan yang Miliki Izin Resmi
kacenews.id-KUNINGAN-Data Badan Gizi Nasional (BGN) menyebutkan dari total 96 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tersebar di Kabupaten Kuningan, hanya satu dapur saja yang memiliki izin resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yakni dapur MBG milik Polres Kuningan.
Sisanya, sebanyak 95 dapur MBG justru belum berizin alias ilegal, meski telah lama beroperasi dan melayani ribuan penerima manfaat setiap hari di berbagai sekolah. Setiap dapur rata-rata memasok 2.000 hingga 3.000 porsi makanan untuk program MBG.
Padahal, sebagaimana diatur dalam ketentuan pembangunan, setiap pendirian bangunan usaha, baik yang dibangun baru, diubah fungsinya dari rumah tinggal, restoran, maupun gudang harus menempuh proses perizinan PBG. Selain untuk memastikan keamanan dan kelayakan bangunan, juga berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi.
“Untuk pendirian bangunan usaha seperti dapur MBG, tidak bisa sembarangan karena harus sesuai peruntukan dan memenuhi persyaratan administrasi,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan, I. Putu Bagiasna, didampingi Kabid Tata Ruang, Dony Handono, dan Penanggung Jawab PBG, Indah, Kamis (16/10/2025).
Putu menegaskan, hanya dapur MBG Polres Kuningan yang sudah mengantongi izin sesuai aturan pendirian bangunan. Sementara titik-titik dapur MBG lainnya yang tersebar di berbagai kecamatan belum menempuh proses perizinan.
“Memang sempat ada beberapa pengelola dapur MBG yang berniat mengurus izin, tetapi karena aplikasi sistemnya sempat gangguan, prosesnya belum masuk data,” jelasnya.
Menurut mantan auditor Inspektorat itu, kewajiban memiliki PBG sebenarnya sudah disampaikan jauh-jauh hari kepada para pengelola dapur MBG se-Kabupaten Kuningan, termasuk saat rapat koordinasi di aula BKPSDM, sehari sebelum kasus dugaan keracunan makanan MBG di SMAN 1 Luragung terjadi.
“Pendirian bangunan baru atau perubahan bangunan lama menjadi dapur MBG tidak bisa sembarangan karena harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Termasuk sanitasi ruangan dan ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR). Hal itu tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, lokasi dapur MBG juga tidak boleh berada di sepadan sungai karena melanggar aturan tata ruang. Karena itu, ia menyarankan agar pengelola mencari tempat yang benar-benar layak dan menempuh proses PBG sesuai prosedur agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Kami tidak akan mempersulit, justru akan membantu mempermudah penerbitan PBG, termasuk bagi bangunan lama yang berubah fungsi menjadi dapur MBG,” tandas Putu.
Sebagai informasi, biaya retribusi untuk penerbitan satu unit PBG dapur MBG diperkirakan mencapai Rp 5 juta lebih. Jika 95 dapur MBG yang belum berizin mengurus PBG, maka potensi tambahan PAD yang bisa diperoleh mencapai Rp 480 juta, angka yang cukup signifikan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kuningan (Yan)



