3.000 Pekerja Rentan Dapat Jaminan, DBHCHT 2025 Cover Iuran Perlindungan JKK dan JKM BPSJ Ketenagakerjaan
kacenews.id-KUNINGAN-Lebih dari 3.000 pekerja rentan di Kabupaten Kuningan, termasuk dari kalangan petani tembakau serta cengkeh terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Dari 3.247 pekerja rentan ini mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk anggaran 2025.
Program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dengan penghasilan rendah ini ditandai dengan penyerahan secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan oleh Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar pada Rabu, 15 Oktober 2025, di Aula Desa Manis Kidul, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan.
Bupati Dian menyampaikan, program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian bentuk kepedulian pemerintah terhadap tingkat kesejahteraan kalangan pekerja, termasuk pekerja informal, terutama yang selama ini belum terlindungi.
“Program ini sebagai upaya memberikan rasa aman bagi para pekerja. Karena itu, dengan perlindungan ini, mereka dapat bekerja dengan tenang dan lebih produktif, karena keluarganya pun tahun akan mendapat jaminan,” tutur Bupati Dian.
Perluas cakupan kepesertaan
Lebih lanjut Bupati mengatakan, Pemda akan berupaya memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok masyarakat rentan yang lainnya.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja berhak atas manfaat program, utamanya program JKK yang menanggung biaya pengobatan dan pemulihan hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Selain itu, manfaat JKM yang memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia, di samping beasiswa pendidikan untuk dua anak dari TK hingga perguruan tinggi, jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja atau meninggal biasa bila masa kepesertaan minimal sudah 3 tahun.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen menyebutkan, melalui DBHCHT Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kuningan mengalokasikan Rp 218,19 juta untuk membiayai iuran JKK dan JKM bagi para pekerja rentan ini.
Peserta program ini tersebar di 10 kecamatan dan 83 desa, meliputi wilayah Jalaksana, Pancalang, Darma, Garawangi, Cibeureum, Cilimus, Kadugede, Nusaherang, Kuningan, dan Cigugur.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Ahmad Feisal Santoso, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Kuningan yang berkomitmen memberikan perlindungan bagi pekerja rentan.
“Program ini sejalan dengan kebijakan nasional. Pemerintah daerah menanggung iuran BPJS bagi pekerja seperti petani, pedagang kecil, dan pekerja informal lainnya. Harapannya, seluruh pekerja di Kuningan dapat segera terlindungi,” ujar Feisal.
Para pekerja rentan yang mendapat bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini semuanya tampak senang dan semangat. Mereka mengucapkan terimakasih kepada Pemkab dan BPJS Ketenagakerjaan.(Pih)



