CirebonRaya

Menang, Ahli Waris Larang Usaha di Lahan Warcuz Jalan Cipto Kota Cirebon

kacenews.id-CIREBON-Sengketa kepemilikan lahan seluas 1.680 meter persegi di kawasan Caffe Warcuz Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon mencapai final.

Ahli waris almarhum Dadi Bachrudin dinyatakan sebagai pemilik sah setelah memenangkan beberapa kali persidangan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum ahli waris almarhum Dadi Bachrudin, H Agus Santoso memasang plang peringatan di depan lokasi lahan. Pada plang tersebut tercantum larangan memasuki area, melakukan aktivitas, atau bertransaksi dalam bentuk apapun.

Peringatan itu juga disertai ancaman sanksi pidana berdasarkan Pasal 167, 170, dan 406 KUHP, serta landasan hukum Putusan Kasasi Nomor 1887/K/Pdt/2020.

“Plang kami pasang setelah putusan dimenangkan di PN Kota Cirebon. Ini sebagai pemberitahuan resmi kepada pihak-pihak yang masih menempati lokasi meski bukan haknya,” ujar H Agus Santoso, Rabu (15/10/2025).

Agus menjelaskan, saat ini diatas tanah tersebut berdiri sejumlah usaha kuliner. Meski demikian, seluruh aktivitas diminta segera dihentikan.

“Berdasarkan Amar Putusan, seharusnya tidak ada lagi bentuk perdagangan disana. Dalam waktu dekat, kami bersama PN Kota Cirebon akan melakukan eksekusi. Kami beri waktu tiga bulan untuk pengosongan,” tegas Agus.

Ia berharap, para penyewa memahami status hukum tanah tersebut dan segera mempersiapkan pemindahan usaha agar tidak menimbulkan persoalan lanjutan.

Sebelumnya, sengketa lahan ini kembali mencuat ke permukaan. Hal ini menyusul adanya permohonan eksekusi dari pihak ahli waris Dadi Bachrudin yang mengklaim sebagai pemilik lahan ke PN Kota Cirebon.

Namun, PD Pembangunan Kota Cirebon juga mengklaim kepemilikan lahan yang sama dan mengajukan perlawanan terhadap eksekusi tersebut.

Pihak PN Cirebon pun telah menggelar sidang di tempat pada Jum’at (4/7/2025) lalu.

Sidang tersebut dihadiri oleh kuasa hukum para pihak yang bersengketa. Yakni, H Teguh Santosa selaku Kuasa Hukum dari ahli waris Dadi Bachrudin atau sebagai pemohon eksekusi. Serta M Iqbal Riky selaku Kuasa Hukum PD Pembangunan Kota Cirebon yang menjadi lawannya.

Pihak-pihak lain yang turut diminta memberikan keterangan dilokasi antara lain Kelurahan Pekiringan, BPN Kota Cirebon, dan BPN Kabupaten Cirebon.

Majelis hakim pun melakukan peninjauan batas-batas lahan dan menggali keterangan administratif.

Pihak Kelurahan Pekiringan menyatakan bahwa objek sengketa berada di wilayah administratif Kota Cirebon.

Namun, BPN Kota Cirebon menyebut tidak pernah menerbitkan sertifikat untuk lahan tersebut.

Sementara itu, sertifikat yang kini menjadi dasar klaim kepemilikan justru diterbitkan oleh BPN Kabupaten Cirebon. Kemudian, majelis hakim pun memeriksa dokumen-dokumen dari pihak BPN Kabupaten Cirebon yang dihadirkan di lokasi. Setelah menggali keterangan fisik dan administratif, majelis hakim menutup sidang.

Hakim juga menyatakan jika hasil dari sidang di tempat akan disampaikan pada sidang berikutnya di Pengadilan Negeri Cirebon dua minggu kemudian.

Selama proses sidang lapangan tersebut mendapat penjagaan dan pengawalan ketat dari personel Polsek Kesambi dan Koramil Koramil 1401/Kesambi.

“Hari ini kita melaksanakan peninjauan setempat atau sidang setempat yang dilakukan oleh pengadilan negeri cirebon untuk persoalan objek tanah di Jalan Cipto ini. Kami mengklaim bahwasanya ini merupakan hak kami dan terdapat pihak lain mengklaim juga atas objek yang sama,” ujar Kuasa hukum PD Pembangunan, M Iqbal Rizky.

Menurut Iqbal, pihak yang berperkara pada persoalan ini yaitu antara ahli waris keluarga Dadi Bachrudin yang mengklaim bahwa sudah menang dari putusan awal, banding, dan kasasi.

Sehingga mereka ingin mengajukan permohonan eksekusi dan pihaknya mengajukan perlawanan gugatan eksekusi

“Objek saat ini dikuasai oleh pihak ketiga yang tidak berperkara dalam permasalahan ini yang mana mereka mengambil keuntungan di sini dengan menyewakan kepada pihak lain yang notabene hasil tersebut tidak masuk ke pihak kami maupun pihak ahli waris. Luas tanah objek yang bersengketa yaitu seluas 1680 meter persegi,” tuturnya.

Sementara itu kuasa hukum Dadi Bachrudin, H Teguh Santoso sebagai tergugat menuturkan, tanah yang berlokasi Caffee Warcuz yang disengketakan tersebut merupakan pemberian dari Sultan Kasepuhan pada tahun 1975 kepada Dadi Bachrudin.

“Kemudian kami punya IPEDA (PBB) dan seiring berjalannya waktu berubah menjadi PBB sampai pada tahun 2010 kami tidak bisa membayar karena ternyata di protect oleh PD Pembangunan,” katanya.

H Teguh menambahkan, secara data lokasi dan data yuridis adalah benar dan luas tanah ini sebenarnya adalah 1780 meter persegi karena ada pelebaran jalan berubah menjadi 1680 meter persegi.

“Pelebaran jalan itu dipotong kurang lebih 100 meter. Setahu saya yang menyewa tanah pada saat ini adalah Teungku warga Cirebon. Kami telah memenangkan dari beberapa sidang yang telah dilaksanakan dan sekarang pihak tergugat atau lawan mengajukan gugatan perlawanan,” imbuhnya.(Jak)

Related Articles

Back to top button