CirebonRaya

Serukan Boikot, PCNU Kabupaten Cirebon Desak Trans Corp Sampaikan Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka

 

 

 

 

kacenews.id-CIREBON- Polemik tayangan program Xpose Uncensored di stasiun televisi Trans7 terus menuai reaksi keras dari kalangan pesantren. Kali ini, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon mendesak pihak Trans Corp selaku induk usaha untuk segera memberikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka kepada publik.

Tayangan tersebut dinilai telah memuat narasi yang menyesatkan dan mencederai marwah pesantren, kiai, serta para santri yang selama ini menjadi bagian penting dari pendidikan dan kebudayaan Islam di Indonesia.

Ketua PCNU Kabupaten Cirebon, KH. Aziz Hakim Syaerozi, menilai isi program tersebut tidak didukung oleh data yang valid dan justru mengarah pada fitnah.

“Program itu menyajikan narasi yang tidak berdasar fakta dan cenderung mengandung kebohongan. Ini bukan sekadar kesalahan jurnalistik, tapi bentuk penodaan terhadap kehormatan pesantren dan para ulama,” kata KH. Aziz Hakim, Selasa (14/10/2025).

Ia mengemukakan pesantren memiliki peran besar dalam membentuk karakter bangsa. Selama berabad-abad, pesantren menjadi pusat pendidikan moral, sosial, dan spiritual bagi masyarakat Indonesia.

Karena itu, tayangan yang menstigma negatif pesantren, bukan hanya melukai perasaan warga Nahdliyin, tetapi juga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap lembaga keagamaan tertua di Indonesia itu.

“Pesantren bukan hanya tempat belajar agama, tapi pusat pembentukan nilai-nilai kebangsaan. Jika pesantren difitnah, berarti yang diserang adalah bagian dari jantung peradaban bangsa,” katanya.

PCNU Kabupaten Cirebon mendesak agar Trans Corp segera melakukan klarifikasi terbuka kepada publik dan meninjau ulang sistem pengawasan redaksional di seluruh lini medianya, termasuk Trans7. Menurut Aziz, langkah itu penting untuk menjaga etika jurnalistik dan mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.

“Kami meminta Trans Corp bertanggung jawab. Tidak cukup dengan diam atau menyalahkan kru lapangan. Ini soal moral dan tanggung jawab korporasi terhadap publik,” ucapnya.

Selain itu, PCNU juga mengimbau agar masyarakat lebih kritis terhadap tayangan televisi yang mengandung unsur provokasi atau fitnah. “Media seharusnya menjadi alat pencerahan, bukan pembentuk stigma terhadap lembaga keagamaan,” kata Aziz.

Meski demikian, KH. Aziz menyebut seruan boikot terhadap produk-produk Trans Corp yang dikeluarkan PCNU Cirebon bukan bentuk permusuhan, melainkan protes moral untuk mendorong tanggung jawab etis korporasi media.

“Boikot adalah pernyataan sikap moral. Kami tidak ingin lembaga sebesar Trans Corp kehilangan arah hanya karena abai terhadap nilai kebenaran,”katanya.

Boikot yang dimaksud meliputi seluruh lini usaha Trans Corp, mulai dari media penyiaran, perdagangan, hingga sektor keuangan. Namun, KH. Aziz menegaskan langkah itu dapat dihentikan bila Trans Corp menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi terbuka.

PCNU Kabupaten Cirebon juga tengah menugaskan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU Kabupaten Cirebon untuk mengkaji lebih jauh dugaan pelanggaran hukum dalam tayangan tersebut. Bila ditemukan unsur pelanggaran terhadap UU Penyiaran atau UU ITE, pihaknya siap menempuh jalur hukum.

“Kami tidak asal bicara. LPBH sedang mendalami apakah ini termasuk pelanggaran hukum atau tidak. Kalau memang ada unsur pidana, kami akan laporkan secara resmi,” katanya.

KH Aziz menekankan bahwa sikap PCNU bukan sekadar reaksi emosional, melainkan bagian dari tanggung jawab moral untuk menjaga martabat pesantren dan para kiai.

“Kami tidak anti kritik, tapi kritik harus berdasarkan data dan niat baik. Jika sudah menyerang kehormatan pesantren dan kiai, kami wajib bersuara,” ucapnya.(Is)

 

Related Articles

Back to top button