CirebonRaya

Kasus Guru Cabul di Weru, Disdik Kabupaten Cirebon Terancam Kena Sanksi

kacenews.id-CIREBON-Dugaan pencabulan yang menjerat seorang guru SD berinisial W di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, bukan hanya menyoroti sisi moral seorang pendidik, tapi juga membuka persoalan serius di tubuh birokrasi pemerintahan daerah, lemahnya koordinasi antarinstansi dalam penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Oknum guru W, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Cirebon, kini resmi diberhentikan sementara dari jabatannya. Namun, proses administrasi pemberhentiannya justru memunculkan persoalan baru, yakni keterlambatan tindak lanjut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito, menyebut surat pemberhentian sementara sudah diserahkan kepada Bupati Cirebon, H. Imron.

“Terkait status oknum guru, kami sudah melakukan pemberhentian sementara. Suratnya sudah masuk ke bupati,” kata Meilan.

Meski diberhentikan, W masih menerima 75 persen gaji hingga status hukumnya berkekuatan tetap (inkrah). Namun, karena perbuatannya tergolong pelanggaran berat, W berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Penetapan tersangka sudah cukup untuk memproses PTDH, tanpa perlu menunggu hasil BAP dari Disdik,” tegas Meilan.

Masalah muncul ketika Dinas Pendidikan belum menyampaikan BAP hingga batas waktu tujuh hari kerja yang ditetapkan BKPSDM. Akibatnya, BKPSDM berencana mengirim surat rekomendasi kepada Bupati agar Disdik dikenai sanksi administratif.

“Jika Disdik tidak menindaklanjuti, kami akan mengirim surat berisi ketidakpuasan atas kinerja mereka. Minimal, Disdik seharusnya melakukan pembinaan terhadap bawahannya,” ujar Meilan.

Langkah tegas ini menunjukkan adanya potensi miss communication antara instansi teknis (Disdik) dan instansi kepegawaian (BKPSDM) yang semestinya berjalan beriringan dalam menangani pelanggaran ASN.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Ronianto, menegaskan pihaknya telah menyelesaikan dan menyerahkan hasil BAP ke BKPSDM.

“Kami sudah melakukan BAP terhadap oknum guru di Weru dan hasilnya sudah diserahkan. Saya sendiri sudah menandatangani,” ujarnya.

Namun, saat ditanya waktu penyerahan BAP, Ronianto tidak memberikan keterangan pasti. “Kapan tepatnya saya kurang tahu. Yang jelas sudah ditandatangani,” katanya singkat.

Pengamat kebijakan publik menilai, polemik administrasi antara dua lembaga daerah ini menjadi alarm bagi pemerintah kabupaten untuk memperkuat mekanisme koordinasi internal. Sebab, ketidaktepatan waktu dalam proses sanksi bisa berimplikasi pada kredibilitas penegakan disiplin ASN di mata publik.

Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan berlapis terhadap tenaga pendidik, terutama di sekolah dasar, di mana anak-anak berada dalam situasi paling rentan terhadap kekerasan atau pelecehan.(Mail)

Related Articles

Back to top button