Ayumajakuning

Begal Sadis Ditembak Polisi, Ditangkap 11 Maling Motor dan Penadahnya Barang Bukti 12 Sepeda Motor dan Mobil

kacenews.id-INDRAMAYU- Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan 14 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan serta penadah hasil kejahatan. Satu tersangka terpaksa kakinya ditembak polisi, karena saat dilakukan penangkapan melakukan
perlawanan dan kabur.

Belasan tersangka itu adalah A (19 tahun) dan B (18 tahun), warga Desa/Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, C alias Aying (27 tahun), warga Desa Kapringan, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, AP alias Kadal (22 tahun), MZ (17 tahun), AN (17 tahun), warga Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu. Ke 6 tersangka ini tersandung kasus Pencurian dengan Kekerasan.

Selain itu, tersangka kasus Pencurian dengan Pemberatan yakni, K alias Eyung ( 32 tahun) warga Desa Segeran Lor, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, R alias Gojin (42 tahun), warga Desa /Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, AH alias Ayip (28 tahun,), warga Kelurahan Margadadi, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, S alias Ucil (20
tahun) warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu (Yang ditembak polisi), D alias Dudung (umur 25 tahun), warga Desa Cantigi Kulon, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu. Sedangkan pelaku Pertolongan Jahat atau Tadah masing-masing MF (21 tahun), H (37
tahun) serta MA (21 tahun) yang kesemuanya penduduk Desa /Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, belasan tersangka kini meringkuk di dalam sel tahanan Polres setempat.

“Dari tangan para tersangka ini kita amankan 12 unit sepeda motor; satu unit mobil, 5 buah BPKB, 7 buah STNK, 2 buah senjata tajam, 2 buah kunci T, 1 buah obeng, 1 buah tang, 2 buah dus box HP. Semua barang bukti ini ada di mako Polres, ” ujar Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Wakapolres Kompol Tahir Muhiddin
didampingi Kasat Reskrim AKP M Arwin Bachar saat menggelar jumpa pers, Senin (13/10/2025).

Pengungkapan ini merupakan hasil pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2025 yang menargetkan kejahatan jalanan dan Curas, Curat dan Curanmor (C-3) di wilayah Kabupaten Indramayu selama periode 22–31 Agustus 2025.

Masih dikatakan Tahir, pelaku yang melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun sampai 15 penjara, pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.Sementara Pasal 363 KUHP ancaman hukuman
penjara 7 tahun sampai 9 tahun penjara. Dan bagi pelaku penadahan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua pelaku di bawah umur yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan.
“Keduanya merupakan mantan anggota kelompok remaja atau geng motor yang sebelumnya sering terlibat tawuran, namun kemudian beralih melakukan tindak kriminal jalanan., ” katanya.(Ud)

Related Articles

Back to top button