Ayumajakuning

Gunakan Dana Desa untuk Judi Online, Kades dan Kaur Keuangan Desa Gunung Aci Ditangkap Kejaksaan

kacenews.id-KUNINGAN-Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan akhir-akhir patut diacungkan jempol. Setelah menangkap beberapa tersangka kasus dugaan korupsi pada Bank BUMN (Badan Usaha Milik Nasional) dan Bank Pemerintah, kini menangkap dua tersangka baru yang juga melakukan kasus yang sama.
Mereka ada adalah Kepala Desa Gunung Aci Kecamatan Subang berinisial Mu dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan desa setempat berinisial Di. Keduanya diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa (DD) Desa Gunung Aci tahun anggaran 2021-2024. Kejadian yang menimpa aparat Desa Gunung Aci tersebut menjadi warning bagi seluruh kepala desa dan kepala kelurahan serta pihak-pihak lain yang mengelola dana yang bersumber dari pemerintah. Jangan sampai digunakan bukan peruntukannya, apalagi sampai malah dimanfaatkan kepentingan pribadi.
Kepala Kejari Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih melalui Kepala Seksi Intelijen, Brian Kukuh Mediarto membenarkan penangkapan terhadap kedua aparat desa yang bertugas di daerah Kuningan bagian selatan. Setelah diperiksa, mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyaratakan (Lapas) Kelas IIA Kuningan. Kedua aparat Desa Gunung Aci tersebut ditangkap berdasarkan bukti-bukti permulaan cukup kuat yang ditangani Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kuningan. Hal itu sesuai Pasal 184 KUHAP Ayat (1) Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII/2014. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999. Hal itu tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001. Yakni, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua aparat Desa Gunung Aci ditahan oleh penyidik selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Kuningan,” ucapnya.
Sedangkan modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah diduga memotong tunjangan kinerja perangkat desa lainnya. Ditambah juga, memotong bantuan langsung tunai (BLT) DD yang seharusnya diterima utuh oleh masyarakat setempat. Akibat ulah tersangka, negara dirugikan mencapai Rp182.962.000. “Uang tersebut diduga digunakan oleh kedua tersangka untuk judi online (Judol),” ujarnya didampingi Humas Seksi Intelejen Kejari Kuningan, Wawan Gusmawan.(Ya)

Related Articles

Back to top button