Hak Atas Batik Trusmi Dipersoalkan, DPRD Kota Cirebon Rekomendasikan Pencabutan HAKI
Dianggap Melanggar Ketentuan Warisan Budaya

kacenews.id-CIREBON-DPRD Kota Cirebon merekomendasikan sejumlah poin seusai rapat dengar pendapat (RDP) antara PT KAI, Batik Trusmi, budayawan dan masyarakat Kota Cirebon mengenai naming rights Stasiun Cirebon.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani mengatakan, saat rapat, DPRD sudah memberikan ruang kepada seluruh pihak, termasuk pihak PT Batik Trusmi. Namun, dirinya menyayangkan sikap dari Owner BT Batik Trusmi, Ibnu Riyanto yang dinilai terkesan menggurui dan pada akhirnya meninggalkan rapat yang masih berlangsung.
“Oleh karena, Ibnu yang meninggalkan rapat akhirnya kita sepakat, pertama yakni membatalkan naming right Stasiun Cirebon BT Batik Trusmi dan merekomendasikan nama Stasiun Cirebon Kejaksan menjadi nama dari Stasiun Cirebon,” kata Harry Gani.
Tidak hanya itu, Harry juga mengatakan, DPRD mengusulkan pembatalan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Batik Trusmi di Kementerian Hukum. Sebab menurutnya, batik Trusmi merupakan warisan budaya yang dimiliki oleh seluruh warga Cirebon, khususnya warga Trusmi dan pengrajin batik di kawasan Trusmi.
“Oleh karena itu, rekomendasi pembatalan atau pencabutan HAKI atas Batik Trusmi akan kita sampaikan ke Kementerian Hukum,” tegasnya.
Harry menambahkan, jika berbicara mengenai UMKM, maka Batik Trusmi bukan merupakan nama brand, melainkan kearifan lokal pengrajin batik yang ada di Trusmi. Menurutnya, para pengrajin batik di Trusmi tidak bisa menggunakan nama batik Trusmi karena sudah di HAKI-kan oleh BT Batik Trusmi. Harry juga mengaku heran mengapa ini bisa terjadi.
“Nama tempat itu tidak bisa di HAKI-kan tapi ini kenapa bisa gol, saya bingung juga. Maka itu, DPRD merekomendasikan agar ini bisa dicabut, atau ditinjau kembali oleh Kementerian Hukum karena mungkin cacat prosedural karena batik Trusmi merupakan kekayaan hak daripada warga Cirebon kekayaan warisan budaya jangan sampai dipatenkan oleh pihak swasta,” imbuhnya.
Sementara itu, Vietnam President PT KAI DAOP 3 Cirebon, Mohamad Arie Fathurrochman mengatakan, bagi pihak PT KAI, aspirasi masyarakat merupakan hal yang utama. Menurutnya, aspirasi masyarakat yang menginginkan nama Stasiun Cirebon harus tertera nama Kejaksan akan ditampung.
Arie mengatakan, untuk mengubah nama, sudah ada akta dan harus ada prosedur untuk mengganti nama Stasiun Cirebon menjadi Stasiun Cirebon Kejaksan.
“Hasil rapat ini kami akan sampaikan ke kantor pusat. Ini sudah biasa terjadi, ada beberapa nama stasiun dari luar sebelumnya juga berganti nama. Tapi bagi kami, aspirasi masyarakat itu yang utama,” kata Arie.
Ia berharap keputusan ini menjadi jalan tengah untuk masyarakat Cirebon. Menurutnya, kantor pusat PT KAI, agar meninjau ulang naming rights dengan berbagai aspek yang perlu dikaji.
“Prinsipnya ini masih dalam kajian ulang. Dan hasil rapat ini akan kami sampaikan ke kantor pusat,” imbuhnya.(Cimot)