CirebonRaya

Seluruh Persyaratan Terpenuhi, DPUTR Kabupaten Cirebon Klaim Proses Layanan PBG Bisa Selesai Dua Hari

 

 

 

kacenews.id-CIREBON- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon menegaskan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebenarnya tidak membutuhkan waktu lama. Jika seluruh dokumen persyaratan lengkap, izin dapat selesai hanya dalam dua hari kerja.

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Cirebon, Sunanto, menyampaikan pihaknya berkomitmen mempercepat layanan PBG. Pernyataan ini disampaikan setelah muncul keluhan masyarakat mengenai lamanya pengurusan izin.

“Ngurus PBG itu sebenarnya tidak lama. Dua hari atau 2×24 jam bisa selesai bila persyaratannya lengkap dan benar. Keluhan masyarakat justru menjadi evaluasi agar layanan kami bisa lebih baik lagi,” kata Sunanto, Jumat (3/10/2025).

Ia mengungkapkan, permohonan yang diajukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) langsung diproses dalam waktu 1×24 jam. Jika dokumen yang diunggah dinyatakan benar, verifikasi berkas hingga konsultasi teknis bisa diselesaikan dengan cepat.

Sunanto juga menyarankan, masyarakat untuk memantau langsung proses pengajuan melalui laman SIMBG menggunakan nomor registrasi. Bagi pemohon yang memakai jasa konsultan, perkembangan berkas bisa ditanyakan langsung kepada konsultan atau pihak dinas.

Data PUTR mencatat, sejak Januari hingga September 2025 terdapat 102 permohonan PBG yang telah rampung. Proses tercepat selesai dalam dua hingga tiga hari, sementara yang terlama mencapai 168 hari. Rata-rata waktu penyelesaian berada di kisaran 25 hari.

Ia menyebutkan, mayoritas permohonan berasal dari sektor usaha dan industri, sedangkan untuk rumah tinggal pribadi jumlahnya masih relatif sedikit.

“Biaya pengurusan hanya berupa retribusi sesuai dengan Perda Kabupaten Cirebon Nomor 1 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” katanya.

Namun, di sisi lain, keluhan masyarakat tetap muncul. Salah satunya datang dari Rokhmat, warga Kabupaten Cirebon, yang sudah hampir sebulan menunggu pengajuan PBG rumah tinggalnya tanpa kejelasan.

“Dari awal bulan sampai akhir bulan belum juga beres. Padahal saya menggunakan jasa konsultan bersertifikat. Seharusnya bisa lebih cepat,” katanya.

Rokhmat sempat mengecek status pengajuan melalui SIMBG. Hasilnya, keterlambatan terjadi karena ada sejumlah dokumen teknis yang harus diperbaiki.

Sehingga dengan kondisi ini, klaim percepatan layanan PBG dari pemerintah daerah masih menghadapi tantangan di lapangan. Kelengkapan dokumen dan kualitas pendampingan konsultan menjadi faktor penentu cepat-lambatnya izin keluar.(Is)

Related Articles

Back to top button