Ganggu Fungsi Jalan, Petugas Gabungan Tindak Tegas Truk Parkir Sembarangan di Jalan Pantura Kabupaten Cirebon

kacenews.id-CIREBON- Anggota Satlantas Polresta Cirebon bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon melakukan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan, di jalan Pantura Kabupaten Cirebon, pada Kamis (2/10/2025).
Petugas gabungan mendatangi satu persatu sopir truk dan kendaraan lainnya yang ketahuan parkir di bahu jalan di jalan Pantura Tegalkarang, tepatnya sebelum pintu masuk Tol Palimanan.
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Cirebon, AKP Hesty Kristi Wahyudi, mengungkapkan para petugas memberikan imbauan kepada para sopir tersebut untuk tidak memarkir kendaraannya di bahu jalan.
Pasalnya parkir tersebut membahayakan dan bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan. Bahkan petugas kemudian meminta mereka untuk berangkat dan beristirahat di tempat yang aman, yakni di rest area.
Menurutnya, memarkir kendaraan di badan atau bahu jalan merupakan tindakan yang mengganggu fungsi jalan. “Itu semestinya untuk kepentingan jalan umum, namun dipakai untuk parkir atau berhenti,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan mendapati sejumlah kendaraan yang parkir sembarangan. Bahkan, petugas juga mendapati kendaraan parkir hingga dua baris. Kondisi tersebut, tentu sangat mengganggu pengguna jalan lain dan rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Kegiatan ini juga untuk mengurangi fatalitas. Tadi kami berikan surat teguran,” katanya.
Kabid Ops Dishub Kabupaten Cirebon, Tadi Aryadi, menyampaikan, kolaborasi penertiban ini dilakukan berdasarkan sejumlah aduan masyarakat terkait kemacetan atau kerawanan kecelakaan di jalan Pantura Tegalkarang sebelum GT Palimanan dari arah Jakarta.
Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan banyak menemukan mobil besar yang parkir di bahu hingga badan jalan yang dipastikan mengganggu, bahkan mengancam keselamatan orang dan kendaraan lain.
Meskipun petugas menemukan para sopir tersebut sedang beristirahat, makan, hingga menunggu kendaraannya yang sedang diperbaiki, tapi tim gabungan tetap melakukan tindakan tegas karena sebelumnya sudah diberi peringatan.
“Para sopir ini sebenarnya mengerti, memahami bahwa parkir di bahu jalan itu salah, karena terpaksa untuk makan lebih murah jadi parkir di tepi jalan,” katanya.
Selain itu, Dishub juga menemukan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL). Sejumlah kendaraan ODOL tersebut kemudian dicek surat kelayakan kendaraannya dan dilakukan sidang di tempat atau tilang.(Junaedi)