Polres Indramayu Bongkar Tambang Ilegal di Cikedung, Tujuh Pelaku Ditangkap

kacenews.id-INDRAMAYU-Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengungkap praktik pertambangan ilegal tanpa izin di Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.
Dari lokasi yang ditutup ini, petugas mengamankan tujuh orang pelaku beserta sejumlah barang bukti pada Jumat (25/9/2025) kemarin.
Tujuh orang tersebut masing-masing berperan sebagai direktur, pelaksana, hingga pengurus lapangan dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Sedangkan barang bukti yang sita yakni dua unit excavator, dua dump truck, dokumen perusahaan, rekening koran, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp 4,65 juta.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP M. Arwin Bachar mengatakan, tindakan tegas ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menutup ruang bagi praktik pertambangan ilegal.
“Penindakan terhadap kasus pertambangan tanpa izin ini adalah komitmen Polres Indramayu dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Pertambangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakatdan merusak ekosistem, ” ungkapnya pada Sabtu (27/9/2025).
Ditambahkan Arwin, proses penyidikan terhadap orang yang diamankan itu masih terus berjalan. Mereka bakal dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2.
Saat melakukan operasi, polisi menggandeng Satpol PP Kabupaten Indramayu serta Dinas ESDM Cabang Cirebon dalam pengungkapan kasusini.
Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan memperkuat pengawasan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.”Kami menghimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak tergiur melakukan aktivitas tambang ilegal,” pinta Erwin .
Dia berharap masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan dan selalu mematuhi aturan. Jika semua berjalan sesuai regulasi, maka pertambangan dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa harus mengorbankan keselamatan dan keberlanjutan alam.(Ud)