Diduga Memeras Tahanan Kasus Pencabulan, Dua Anggota Polres Cirebon Kota Dikenakan Sanksi Penempatan Khusus

kacenews.id-CIREBON-Dua anggota kepolisian dari Polres Cirebon Kota, Bripka S dan Briptu YK masing-masing dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari dan 30 hari. Keduanya dikenakan sanksi patsus usai mengikuti sidang etik di Polres Cirebon Kota setelah diduga melakukan penganiayaan serta pemerasan terhadap seorang tahanan, NSA, pada 2024 lalu.
Kuasa Hukum NSA, Agus Prayoga mengatakan, keduanya terbukti melakukan perbuatan tercela dalam sidang etik tersebut.
“Saksi-saksi tidak hadir karena kasus ini sudah terlalu lama, yakni pada 2024 lalu. Saksi di sel yang diduga ikut menyaksikan penganiayaan juga sudah keluar,” ujar Agus.
Meski terjadinya kasus sudah cukup lama, namun pihaknya mengapreasi jajaran Propam Polres Cirebon Kota yang tetap menjalankan sidang etik tersebut.
“Kami apreasiasi, termasuk sanksi patsus tersebut. Artinya, Polres Cirebon Kota tetap profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,” katanya.
Ia menambahkan, dugaan pemerasan dilakukan saat NSA ditahan, penganiayaan juga diduga dilakukan saat NSA ditahan di sel Polres Cirebon Kota.
“Sidang etik ini adalah pembelajaran bagi semua, agar jangan pernah berurusan dengan hukum, penegak hukum juga jangan sampai melanggar hukum. Terimakasih kepada Propam Polres Cirebon Kota, bagi saya tidak pernah ada kata terlambat,” ujarnya.
NSA sendiri merupakan tahanan dugaan pencabulan terhadap anak sambungnya yang telah divonis 10 tahun. Saat ini, pihak NSA telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus pencabulan anak tiri di Cirebon dan Purwakarta, NSA, diduga mengalami penganiayaan saat berada di sel Polres Cirebon Kota.
Kuasa Hukum NSA, Agus Prayoga, mengatakan bahwa kliennya telah menjadi korban kekerasan sejak proses penyidikan, yang menurutnya penuh dengan penyimpangan hukum.
“Saya melihat ada penyidikan sesat yang berpotensi mengarah pada peradilan sesat. NSA dilaporkan telah mengalami intimidasi dan pemukulan selama proses tersebut, bahkan terdapat bukti transfer uang kepada oknum tertentu,” jelasnya.
Agus juga menyatakan bahwa kliennya mengalami cedera fisik yang parah, termasuk tangan bengkak dan luka di beberapa bagian tubuh.
Sementara itu, Dedi Suhendi, perwakilan keluarga NSA, membenarkan adanya dugaan kekerasan tersebut.
“Setelah ditangkap dan diperiksa, NSA masuk ke sel dan terlihat babak belur, dengan keluhan sakit di bagian perut,” ungkap Dedi.
Keluarga NSA mengungkapkan bahwa mereka sempat menerima permintaan uang dari oknum yang mengaku sebagai petugas, yang meminta sejumlah uang sebesar Rp2,5 juta.(Fan)