Ragam

Aksi Jaringan Peredaran Narkotika Tak Berhenti, Polresta Cirebon Berkomitmen Penuh Memberantas

 

 

kacenews.id-CIREBON-Tiga orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil ditangkap oleh jajaran Sarnarkoba Polresta Cirebon.

Ketiga tersangka tersebut ditangkap dilokasi yang berbeda. Yakni AK alias A (38 tahun), warga Desa Karangsembung, Kabupaten Cirebon, MIRF alias K (37 tahun), warga Lemahwungkuk, Kota Cirebon dan JH alias J (45 tahun), warga Kelurahan Kebonbaru, Kota Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan polisi dengan mendatangi sebuah rumah di Perumahan Sumurdana, Desa Curug Wetan, Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon. Polisi berhasil mengamankan tersangka AK beserta barang bukti berupa 10 plastik klip berisi sabu seberat dua gram, satu plastik klip sabu seberat 0,15 gram, timbangan digital, HP, lakban hitam, serta perlengkapan pengemasan narkoba lainnya.

Dari hasil interogasi, AK mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka JH alias J.

Kemudian polisi bergerak menuju Perumahan Graha Keandra, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon dan polisi menangkap MIRF alias K dan JH alias J.

“Dari tangan keduanya, polisi menyita tiga plastik klip sabu dengan berat total 1,56 gram, timbangan digital, HP, uang tunai Rp 150.000, serta perlengkapan pengemasan. Keduanya mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial C yang kini ditetapkan sebagai DPO,”tuturnya.

Ia menegaskan, Polresta Cirebon berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kasus ini membuktikan masih adanya jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon. Kami akan terus memburu para pelaku, termasuk pemasok berinisial C yang saat ini dalam pengejaran,” katanya.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba serta dukungan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,”katanya.

Sumarni menyebutkan, ketiga tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Junaedi)

 

 

 

 

Related Articles

Back to top button