Masjid Ramah Anak

Oleh : Drs. D. Rusyono, M.Si.
Mengajar di UBHI Kuningan
Mungkin bagi sebagian masyarakat ada yang sudah/mengenal tentang Kabupaten/Kota Ramah Anak atau Layak Anak sebagai salah satu lambang supremasi keberadaan kota/kabupaten yang layak/ramah terhadap anak, tentunya dengan segala aspek di dalamnya, yang jelas esensinya adalah terpenuhinya hak-hak Anak, yang merupakan bagian dari HAM yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh para orang tua dan pemerintah setempat, meliputi 10 hak yaitu hak mendapatkan identitas, pendidikan, bermain, perlindungan, rekreasi, makanan, kesehatan dan kebangsaan. Kemudian karena anak berada dalam lingkungan keluarga sebagai lembaga yang pertama dan utama dalam pemenuhan hak anak, maka keluargapun bertanggung jawab melalui perannya dalam bentuk Fungsi Keluarga yang terdiri dari 8 Fungsi yaitu Agama, pendidikan, kesehatan, ekonomi, cinta kasih, sosial budaya, perlindungan dan lingkungan. Kesemuanya itu merupakan prinsip etika dan standar internasional atas perlakuan terhadap anak-anak (dr. Fadil Rizal, 2022). Keluarga sekaligus juga sebagai pilar dalam pembentukan SDM yang berkualitas yakni melalui tempat berkumpul /reunting, tempat berinteraksi/interacting, berbagi/carrying dan tempat pemberdayaan/empowering.
Sekarang giliran Masjid yang Ramah Anak (MRA), masjid sebagai tempat ibadah tentu sudah biasa sesuai yang seharusnya, tetapi kalau masjid ramah anak ya mungkin agak luar biasa karena memang harus diupayakan, harus melalui proses yang tidak gampang, karena di samping perlu waktu juga keuletan dan kesabaran dari para pengelola masjid dan orang tua anak-anak tersebut. Sebetulnya sudah biasa anak-anak berada di masjid meskipun belum begitu menyeluruh dan kontinyu, tetapi paling tidak secara prinsip sudah ada dasar/bahan/potensi ke arah itu, tinggal yang menjadi persoalan bagaimana agar anak merasa tertarik dan nyaman untuk datang dan berinteraksi di masjid. Hal yang paling mendasar adalah menyikapi karakter anak yang unik yang perlu penanganan dan perlakuan secara khusus, tidak bisa secara paksa apalagi otoriter, tetapi harus diberikan pemahaman melalui sentuhan psikhisnya dengan lemah lembut dan kasih sayang, contoh kecil diberikan stimulant, pengaturan shaf berjamaah, pembelajaran agama baik secara manual maupun dengan roolplay dan sebagainya, tentunya disesuaikan dengan tingkatan/kelompok umur masing-masing anak.
Sebagai rintisan sekaligus upaya perluasan jangkauan dan penguatan, baru-baru ini kurang lebih di bulan Juli 2025 yang lalu sekaligus berkaitan dengan Hari Anak Nasional dan HUT Dewan Masjid Indonesia (DMI) khususnya di Kabupaten Kuningan telah dilakukan kegiatan Sholat Subuh Berjamaah bersama Anak di setiap masjid di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan. Alhamdulillah hasilnya cukup baik dalam menggugah anak (tentunya dengan para orang tuanya) untuk ikut memakmurkan masjid. Ibadah dan berinteraksi sosial di masjid, minimal prioritas pada aspek shalat berjamaah, insyaa Allah secara bertahap akan menjadi pembiasaan, terlebih kalau diberi contoh oleh para orang tuanya sebagai figur/pusat peniruan bagi anak-anaknya. Malah yang cukup menambah keyakinan (mudah-mudahan sudah di semua masjid), kegiatan sholat subuh berjamaah bersama Anak-anak terus dilanjutkan secara bertahap dari awalnya satu bulan sekali meningkat ke dua mingguan dan ke setiap minggu dengan mengambil waktu di setiap Ahad Subuh, dengan pertimbangan di hari libur sekolah, sehingga anak bisa lebih leluasa, sebagaimana yang dilakukan di Masjid Miftahussalam Komplek Perumahan Puri Asri RW 07 Ciporang Kuningan.
Selanjutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Kuningan (melalui Ketuanya Dr. H. Ugin Lugina, M.Pd), akan segera melaunching program Masjid Ramah Anak yang merupakan kelanjutan dari Sholat Subuh Berjamaah Bersama Anak, ini program/kegiatan yang bagus dan cukup inspiratif manakala anak mulai mengenal dan senang sholat di masjid, maka cakupan keragaman kegiatannya diharapkan terus semakin meluas diberingi dengan rasa nyaman dan memadai. Kurang lebih seperti itu makna yang bisa ditangkap/diterjemahkan atas informasi tersebut, mudah-mudahkan demikian adanya.
Berbicara masjid ramah anak, tentu tidak lepas dari aspek yang terkandung di dalamnya, yakni ada tiga komponen utama yaitu masjid, ramah dan anak, serta piranti lainnya yang akan turut menentukan terhadap upaya menciptakan keramahan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, program/kegiatan Masjid Ramah Anak ini kalau memungkinkan ada semacam forum bersama untuk meningkatkan pemahaman dan aspek teknis, agar dalam pelaksnaannya di lapangan tidak mengalami kendala. tentunya harus dirunut dulu dari mulai hal yang kecil hingga kepada kepada aspek yang lebih besar dan luas. Untuk ini ada baiknya kita lihat komponennya, baik yang bersifat memperkuat maupun yang menjadi tantangan, baru kemudian bisa dilihat pelaksanaan dan outputnya.
Anak merupakan generasi yang lahir dari sebuah keluarga, maka keberadaan keluarga menjadi komponen yang penting dan menentukan. Keluarga secara inti/batih adalah sebagai unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari bapa, ibu dan Anak atau bapak dan ibu atau bapak dan anak atau ibu dan anak, namun keluarga bisa juga menjadi besar (konjugal) manakala di dalamnya terdapat anggota lain yang masih ada kaitan persaudaraan, dan keluarga juga sekaligus lembaga/garda terdepan yang paling bertanggung jawab sekaligus pemegang kunci penentu terhadap keberhasilan pemberdayaan seluruh anggotanya, karena pihak lain hanya merupakan unsur pendukung saja. (UU No.52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga). Kemudian anak adalah sosok atau kelompok orang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih berada dalam kandungan (UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak). Sedangkan Masjid adalah tempat ibadah umat Muslim, secara etimologi berasal dari bahasa Arab sajada-yasjudu yang berarti sujud atau menundukkan diri hingga ke tanah/lantai. Makna sujud dalam ibadah suatu gerakan dalam penghambaan dan ketundukan tertinggi seorang muslim kepada Allah SWT. Masjid melalui fungsi pendidikan bisa juga sebagai rumah ke dua bagi anak-anak dan jamaah umumnya dimana dapat berfungsi sebagai tempat menyelamatkan, melindungi, menolong anak dan jamaah agar terhindar dari berbagai mara bahaya atau ucapan/perilaku yang tidak baik. Adapun fungsi/dayaguna masjid secara lengkap adalah Tempat Ibadah/Shalat, Pusat Komunitas yaitu orang berkumpul/berjamaah disamping untuk beribadah juga bisa membangun persatuan, solidaritas dan rasa persaudaraan, kemudian sebagai pusat pendidikan yakni untuk belajar Al-Qur’an, hadits dan ilmu-ilmu yang baik lainnya/yang relevan guna memperkuat pemahaman dan pengamalan ajaran agama, dan tempat kegiatan sosial kemasyarakatan. (UII, 2021). Sedang arti ramah adalah sifat yang baik, dalam tutur kata maupun sikap dan tindakan serta menyenangkan. Secara rinci meliputi baik hati, menyenangkan, mudah bergaul, manis/santun dalam bertutur kata dan suka menolong (KBBI, 2023).***