CirebonRaya

Setelah Nashrudin Azis, Kejari Ungkap Bakal Ada Tersangka Lagi pada Kasus Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon

kacenews.id-CIREBON-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon terus mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung setda hingga ke akar-akarnya. Meski mantan wali kota Cirebon, Nashrudin Azis telah ditetapkan sebagai tersangka, bukan berarti penyidikan selesai. Tidak menutup kemungkinan, terjadi penambahan tersangka baru.

Upaya penyidik Kejari Kota Cirebon yakni meminta tujuh tersangka dan para saksi bersikap terbuka selama proses pemeriksaan soal kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Rabu (24/5/2025).

“Keterbukaan para tersangka dan saksi-saksi sangat dibutuhkan untuk membuka fakta yang sebenarnya hingga terangnya proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang kami lakukan. Harapan kami, kalau bisa semua buka-bukaan,” ujarnya.

Slamet menjelaskan, penyelidikan dan penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Setiap hari, Kejari Kota Cirebon melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk sejumlah anggota DPRD Kota Cirebon yang diduga mengetahui proses pembangunan gedung tersebut.

“Hingga sekarang, prosesnya masih berjalan sampai nanti di persidangan. Yang jelas, pemeriksaan saksi dilakukan secara intensif untuk memperkuat alat bukti,” katanya.

Terkait perkembangan perkara, Slamet menegaskan hingga saat ini belum ada penambahan tersangka baru.

“Sampai dengan hari ini belum ada tersangka baru. Nanti kalau ada, pasti akan kami publikasikan untuk diketahui masyarakat. Sudah sekitar 30 orang yang diperiksa guna melengkapi alat bukti dan pemberkasan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Slamet menegaskan bahwa Kejari Kota Cirebon berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Ia memastikan tidak ada pihak yang akan diistimewakan dalam proses hukum.

“Kami tegak lurus dalam penegakan hukum. Semua yang terlibat akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan tersangka terhadap tujuh orang terkait dugaan korupsi pembangunan gedung Setda Kota Cirebon.

Ketujuh tersangka ini antara lain panitia teknis dari Dinas PUTR Kota Cirebon, tiga pihak swasta, serta mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis yang berperan sebagai pengguna anggaran (PA) dalam proyek senilai Rp 86 miliar tersebut. BPK menetapkan kerugian negara dalam kasus ini Rp 26,5 miliar.(Iskandar)

Related Articles

Back to top button