Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Disdukcapil Kabupaten Cirebon Pastikan Semua Pelayanan Adminduk Bisa di Kecamatan

kacenews.id-CIREBON- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus melakukan perbaikan dan inovasi dalam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk), khususnya di wilayah timur Kabupaten Cirebon.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Iman Supriadi menyampaikan, pelayanan adminduk di wilayah timur sebenarnya sudah berjalan sejak lama. “Sejak 2024, semua pelayanan administrasi sudah bisa diakses di 40 kecamatan, termasuk wilayah timur,” katanya.
Menurutnya, keberadaan pelayanan di kecamatan merupakan upaya pemerintah untuk menjawab kesenjangan pelayanan yang sebelumnya dirasakan masyarakat. “Prinsipnya, kita mendekatkan pelayanan. Masyarakat bisa mengurus KTP, KK, maupun dokumen lainnya tanpa harus jauh-jauh datang ke pusat (Sumber,-red). Biayanya pun gratis,” katanya.
Meski demikian, Iman mengakui masih ada tantangan dalam sisi jaringan. Saat ini, sebagian besar kecamatan masih mengandalkan radio, sehingga kerap terkendala cuaca. “Kita sedang berupaya beralih ke jaringan FO (Fiber Optic) agar lebih stabil dan cepat,” ujarnya.
Ia menyebutkan, di kecamatan tersedia semua jenis layanan kependudukan, mulai dari pencetakan hingga pengurusan 18 jenis pelayanan adminduk. Namun, untuk ketersediaan blangko KTP, pihaknya tetap menunggu hibah dari pemerintah pusat.
“Sekarang sistemnya lebih ketat. Warga harus datang langsung untuk cetak, tidak bisa diwakilkan. Hal ini untuk mengamankan dan memastikan dokumen benar-benar sesuai data pemilik,”katanya.
Ia mengungkapkan salah satu inovasi yang kini didorong adalah penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Menurutnya, IKD memberikan kemudahan bagi masyarakat karena bisa menjadi pengganti KTP fisik. “Jika KTP hilang, masyarakat cukup menunjukkan IKD di ponsel untuk tetap bisa mendapatkan layanan. Ini bagian dari digitalisasi pelayanan,” katanya.
Iman mengaku capaian IKD di Kabupaten Cirebon terus meningkat. “Dulu kita berada di urutan 27 dari kabupaten/kota di Jawa Barat, sekarang sudah naik ke posisi 18. Artinya, masyarakat mulai terbiasa menggunakan IKD,” katanya.
Namun lanjut Iman, sementara ini KTP fisik masih dibutuhkan, terutama untuk layanan perbankan.
“Di perkotaan sebagian layanan sudah menerima IKD, tapi untuk cabang-cabang tertentu masih membutuhkan KTP fisik. Jadi saat ini keduanya masih berjalan berdampingan,”katanya.
Ia berharap, dengan berbagai upaya tersebut masyarakat semakin mudah dalam mengakses layanan administrasi kependudukan, tanpa harus menghadapi kendala jarak maupun biaya.(Junaedi)