TPP ASN Dikurangi 20 Persen, Kebijakan Bukan untuk Melemahkan Semangat Pegawai
kacenews.id-KUNINGAN-Semua mengetahui kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang saat ini sedang tidak baik-baik saja. Meski pada awal September 2025 lalu telah diumumkan berhasil melunasi tunda bayar lebih cepat dari target sebelumnya namun masih dihantui kembalinya gagal bayar.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Kuningan Wahyu Hidayah mengatakan, pemerintah daerah (Pemda) telah melakukan pemangkasan anggaran hingga 70 persen.
Akibatnya, belanja hanya dapat difokuskan pada kebutuhan dasar perkantoran. Namun, upaya penyehatan fiskal daerah tidak akan pernah berhasil tanpa bantuan semua pihak. Termasuk peran nyata dari para aparatur sipil negara (ASN).
Maka dengan penuh pertimbangan dan demi menyelamatkan
keuangan daerah serta menjaga keberlanjutan pembangunan, Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar menetapkan Keputusan Bupati Nomor: 900.1.3/KPTS.788-BPKAD/2025.
Keputusan itu tentang perubahan besaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN tahun 2025 dengan penyesuaian berupa pengurangan 20 persen. Penyesuaian ini berlaku mulai bulan Agustus yang pembayarannya akan diterima pada bulan September 2025.
Kebijakan tersebut bukanlah untuk melemahkan semangat pegawai melainkan bukti komitmen bersama agar Kuningan tetap selamat, tetap berdiri dan tetap melayani rakyat dengan baik.
Ibarat sebuah kapal yang tengah menghadapi badai besar, perlu mengurangi sebagian muatan agar kapal tetap seimbang, tidak karam dan bisa berlayar menuju dermaga harapan.
Perlu disadari bersama, TPP bukan hak mutlak ASN, melainkan bentuk apresiasi pemerintah atas prestasi dan kinerja pegawai.
Prinsip utama TPP adalah mengikuti kemampuan keuangan daerah. Saat keuangan daerah tinggi, TPP bisa meningkat. Namun ketika kemampuan keuangan terbatas, maka TPP harus menyesuaikan.
Di sisi lain, masih banyak kebutuhan masyarakat yang menunggu uluran tangan, pembangunan infrastruktur, peningkatan pendidikan, pelayanan kesehatan serta upaya pengentasan kemiskinan.
Maka, penyesuaian TPP sesungguhnya adalah wujud empati ASN agar beban penyehatan keuangan tidak justru ditimpakan kepada masyarakat dalam bentuk pajak atau pungutan baru.
Selain itu, Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD), menegaskan, belanja pegawai di APBD tidak boleh lebih dari 30 persen dari total belanja daerah. Fakta saat ini, belanja pegawai Kabupaten Kuningan telah mencapai 39 persen.
Bila tidak segera disesuaikan, konsekuensinya bukan hanya teguran administratif namun juga ancaman pemotongan transfer pusat, bahkan menurunnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
“Keputusan penyesuaian TPP sebesar 20 persen adalah langkah yang bijak, taat aturan dan bermartabat. Bahkan untuk ASN yang telah menjaminkan TPP sebagai dasar pinjaman di bank, pemda akan membantu dengan surat permohonan relaksasi atau restrukturisasi kepada pihak perbankan,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Wahyu, pihaknya memahami kebijakan pengurangan TPP tidaklah mudah. Namun justru di sinilah letak ujian loyalitas, pengabdian dan ketulusan ASN.
“Mari kita buktikan bahwa ASN Kuningan adalah insan yang tangguh, mampu berkorban demi rakyatnya, menjaga marwah pemerintahannya dan tetap melahirkan inovasi meski dalam keterbatasan. Bersama kita jaga Kuningan, bersama kita bangun harapan,” tuturnya.(Ya)





