Polemik Pelaporan Wali Kota Cirebon Effendi Edo ke Polda Jabar, Sugianto: Cari Jalan Tengah, Tunjukkan Sikap Kenegarawanan

kacenews.id-CIREBON-Polemik pelaporan Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, ke Polda Jabar oleh Cecep Suhardiman melalui kuasa dari H. Handoyo mendapat perhatian serius dari Guru Besar Hukum Tata Negara, Sugianto. Ia menilai, persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan dengan jalan tengah. Ia menyarankan agar Wali Kota Cirebon bersama Wakil Wali Kota kembali memperkuat komitmen membangun masyarakat.
“Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, bisa berbagi tugas dengan Wakil Wali Kota dalam menjalankan pemerintahan. Kolaborasi dengan DPRD sebagai mitra kerja juga penting,” kata Sugianto, Rabu (17/09/2025).
Menurutnya, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Wali Kota menjalankan tugas atas arahan Wali Kota. Hal ini dapat meringankan beban kepala daerah, terutama dalam mengelola pemerintahan di 5 kecamatan dan 22 kelurahan. Sugianto menambahkan, Effendi Edo bersama H. Handoyo yang merupakan suami Wakil Wali Kota perlu mencari solusi bersama demi kepentingan publik.
“Saya minta keduanya islah. Tidak baik jika perpecahan ini ditonton masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya figur negarawan ditunjukkan oleh Wali Kota. “Saatnya berpikir untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat Cirebon,” tegasnya.
Sebagai akademisi, Sugianto menyatakan siap memfasilitasi mediasi bila diperlukan. Ia mengingatkan, tugas kepala daerah meliputi pembentukan perda, pelayanan publik, menjaga ketertiban, melaksanakan program strategis nasional, hingga menjalin kerja sama dengan instansi lain.
“Kepala daerah juga wajib menegakkan Pancasila dan UUD 1945, mengembangkan demokrasi, menjaga etika pemerintahan, dan meningkatkan daya saing daerah,” pungkasnya.(Jak)