Bantu Kejari Bongkar Kasus Secara Transparan, FH Tersangka Gedung Setda Siap Ajukan JC

kacenews.id-CIREBON-Salah satu tersangka dugaan korupsi gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon, PH, mengajukan justice collaborator kepada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Kuasa Hukum PH, Firdaus Yuninda dari F & D Law Office mengatakan, justice collaborator (JC) diajukan agar kronologi dari kasus gedung setda ini bisa terang benderang. PH, menurutnya, akan bekerjasama dengan pihak Kejari Kota Cirebon untuk membuka kasus yang merugikan negara Rp26,5 miliar tersebut secara transparan dan tidak akan ditutup-tutupi.
Saat proses pengerjaan gedung setda, PH sendiri bertindak sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Menurut Firdaus, saat itu, PH selaku PPTK yang salah satu tugasnya adalah mengawasi pekerjaan, kerap mengingatkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dipegang oleh kepala bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) IW yang juga menjadi tersangka.
Kemudian, ia juga mengingatkan kepada kepada kepala DPUTR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu, BR, yang juga menjadi tersangka korupsi gedung Setda.
“PH siap dengan risiko yang ada. Dan siap membeberkan bagaimana saat itu PH selaku PPTK kerap mengingatkan kepada atasannya yaitu PPK dan KPA, tapi tidak dihiraukan. PH melihat bagaimana saat itu antara perencanaan dan pengerjaan proyek tidak sesuai,” ujar Firdaus.
Bahkan, menurutnya, PH juga pernah minta izin untuk pindah ke dinas lain, tapi ditolak. Saat proyek pengerjaan berlangsung, bahkan sempat ramai ‘bedol desa’ di DPUTR di mana saat itu ramai-ramai enggan menjadi bagian panitia teknis proyek senilai Rp86 miliar tersebut.
“Saat itu, ada temuan di proyek ini dan oleh PH selaku PPTK disampaikan ke atasannya, tapi tidak pernah ditanggapi. PH sendiri, meski tidak nyaman, tapi tetap mengerjakan tugasnya selaku PPTK yaitu menyampaikan perkembangan proyek, menilai kinerja kontraktor, memberikan masukan,”.
“Yang perlu dicatat, PH saat itu hanya menerima honor sebagai PPTK sesuai SK Wali Kota. Tidak ada dana lain-lain yang masuk meski ditawarkan tapi ditolak oleh PH,” katanya.
Bahkan, menurutnya, PH pernah disatroni ke rumahnya oleh pihak perusahaan yang mengerjakan proyek gedung setda, yaitu PT Revomas dan diintimidasi agar segera melakukan tandatangan.
“Tadinya, PH tidak mau tandatangan berita acara serah terima pelaksanaan dan penagihan pencairan, tapi oleh pihak PT Revomas didatangi ke rumahnya, diintimidasi. Kemudian dijemput untuk dibawa ke rumah dinas wali kota saat itu, PH mau tidak mau akhirnya tanda tangan,” ungkapnya.
Firdaus berharap justice collaborator yang diajukan ini disetujui sehingga kasus ini terbuka dan gamblang.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Kota Cirebon menetapkan tujuh tersangka dugaan korupsi gedung setda. Tujuh orang tersebut adalah panitia pelaksana teknis dari DPUTR, tiga pihak swasta PT Revomas, serta terakhir mantan Wali Kota Cirebon yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), Nashrudin Azis.
Berdasarkan penghitungan BPK, kerugian kasus ini senilai Rp26,5 miliar dari total anggaran Rp86 miliar.(Fan)
Pointer
-Tersangka PH, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek Gedung Setda Kota Cirebon, mengajukan justice collaborator (JC) ke Kejari Kota Cirebon.
-Tujuan JC, membuka kronologi kasus agar terang benderang dan transparan.
-PH mengaku kerap mengingatkan atasan (PPK & KPA) soal ketidaksesuaian proyek, tapi diabaikan.
-PH pernah meminta pindah dinas karena tidak nyaman, namun ditolak.
-Saat pengerjaan proyek Rp86 miliar, banyak pegawai enggan ikut panitia teknis (bedol desa).
-PH mengaku hanya menerima honor resmi PPTK, menolak dana tambahan.
-PH pernah diintimidasi pihak kontraktor (PT Revomas) agar menandatangani dokumen serah terima dan pencairan dana.
-Kuasa hukum menegaskan, PH siap dengan segala risiko jika JC disetujui.
-Kasus korupsi Gedung Setda merugikan negara Rp26,5 miliar dari anggaran Rp86 miliar.
-Kejari sudah menetapkan 7 tersangka, termasuk mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis sebagai Pengguna Anggaran (PA).