CirebonRaya

Berkomitmen Berantas Penyalahgunaan Obat Terlarang, Polresta Cirebon Ringkus Dua Pengedar OKT Ilegal

 

kacenews.id-CIREBON-Anggota Satnarkoba Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial SD (40 tahun) dan DH (37 tahun). Kedua pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon pada Jumat (12/9/2025).

Dalam penangkapan tersebut petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan keduanya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya, 105 butir Trihex, 82 butir Tramadol, 2 handphone, uang tunai diduga hasil penjualan OKT senilai Rp 145 ribu, sepeda motor dan lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Sabtu (13/9/2025).

Menurutnya, hingga kini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon. Dari hasil pemeriksaan sementara keduanya diduga merupakan satu komplotan dalam peredaran OKT dan beroperasi secara bersama-sama.

Selain itu, pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” katanya. (Junaedi)

 

 

 

 

 

Related Articles

Back to top button