Ragam

Terbukti Edarkan OKT Ilegal, MR Diciduk Polresta Cirebon

 

 

 

kacenews.id-CIREBON-Anggota Satuan Reserese Narkoba Polresta Cirebon mengamankan pria berinisial MR (23 tahun) yang terbukti mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi.

Pelaku MR yang merupakan warga Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon ditangkap di rumahnya pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan MR. Di antaranya, 66 butir Tramadol, 81 butir Trihex, uang tunai Rp 195 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone dan lainnya.

“Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya.

Menurutnya, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,”katanya.(Junaedi)

 

 

 

 

Related Articles

Back to top button