CirebonRaya

Bantuan Anggaran PBI JK Rp 27 Miliar dari Provinsi Distop, Pemkab Cirebon Cari Solusi

kacenews.id-CIREBON-Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Kesehatan menyebut anggaran untuk pembayaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dinilai masih sangat kurang. Namun, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon berkomitemen untuk menutupi sisa anggaran untuk PBI JK.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon. Hj Eni Suhaini mengatakan pihaknya melakukan nota kesepakatan dengan BPJS Kesehatan terkait pembiayaan PBI JK.

“Jadi kemarin sudah dilakukan nota kesepakatan antara Pemda dan BPJS. Karena kemarin dari Januari hingga September, dari Oktober sampai Desember harus
dibuat kesepakatan lagi karena kan terkait dengan anggaran tadi sudah disampaikan bahwa intinya
Pemda komitmen kalaupun misalnya anggaran tahun ini kurang mencukupi dan ya nanti bisa dianggarkan di 2026,” katanya di Sumber, Rabu (10/9/2025).

Eni menyebut, pada tahun 2025 ini masih ada tunggakan pembayaran untuk PBI. Tunggakan tersebut dikarenakan tidak adanya suport anggaran dari Provinsi Jawa Barat

“Biasanya pembayaran PBI ini kan dibantu oleh Provinsi Jawa Barat, jadi Pemkab Cirebon bayar 60 Persen, 40 persennya ditanggung oleh Provinsi. Dan ternyata dari provinsi tidak ada porsi untuk pembayaran PBI. Jadi semuanya kini dibayar oleh Pemkab Cirebon,” katanya.

Ia menjelaskan Pemkab Cirebon setiap tahunnya membayar PBI JK sebesar Rp 156 miliar. Namun, pada tahun 2024, Pemkab Cirebon harus membayar Rp.196 miliar, karena memiliki tunggakan yang cukup tinggi.

“Biasanya kita tuh bayar, Rp 156 miliar, karena punya tunggakan jadi bayarnya menjadi Rp.196 miliar. Jadi kurangnya sekitar Rp 40 miliar lagi, sedangkan dari Provinsi kita mendapatkan Rp 27 miliar,” katanya.

Masih kata Eni, sesuai data jumlah penerima PBI JK untuk masyarakat Kabupaten Cirebon mencapai 343 ribu jiwa.

“Kalau kita lihat di data waktu ada Pak Mensos itu kan Kabupaten Cirebon kurang lebih 1,4 juta yang masuk data sen (DTSEN) satu sampai dengan lima. Itu kan yang harus di cover oleh oleh APBN ya, oleh JKN pusat gitu. Jadi saya minta kepada dinas sosial harus aktif untuk memasukkan data yang satu, data sen yakni satu sampai dengan lima ke pusat. Sehingga pemda itu ya untuk pembiayaan PBI-nya sedikit, semua yang 1 sampai 5 sudah masuk ke pusat, diharapkan gitu,” katanya.

Ia mengungkapkan tahun 2026, pembayaran PBI JK Kabupaten Cirebon murni mengunakan anggaran dari Pemkab Cirebon. Pasalnya Provinsi sudah tidak anggaran. “Jadi tahun 2026 kita full bayar PBI JK tanpa bantuan dari Provinsi Jawa Barat,” katanya. (Junaedi)

Related Articles

Back to top button