Ayumajakuning

Pemda Kuningan Ajukan 4.289 THL ke KemenPAN RB untuk Jadi PPPK Paruh Waktu

kacenews.id-KUNINGAN-Tanggal 1 September 2025, Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar secara resmi mengumumkan bahwa tunda bayar atau gagal bayar atau belum dibayar dari warisan kepempimpinan sebelumnya sebesar Rp 96,7 miliar telah lunas dibayar kepada rekanan pihak ketiga.

Dana itu sendiri merupakan hasil penghematan berupa efesiensi anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selama 6 bulan, sumbangan dari pendapatan penghasilan pengawai aparatur sipil negara (TPP ASN) yang dipangkas hingga 20 persen serta langkah-langkah penghematan lainnya. Setelah penyelesaiaan permasalahan tunda bayar yang menjadi sumber dari akar permasalahan keuangan di Kabupaten Kuningan, Pemerintah Daerah (Pemda) setempat pun pun kembali melirik kondisi tenaga harian lepas (THL) atau tenaga honorer yang sampai saat ini belum jelas. Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), para tenaga honorer yang belum diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih sangat banyak. Yakni mencapai 4.289 orang. Terdiri dari R2: 81 orang, R3: 3.553 orang dan R4: 655 orang. “Kami sudah mengajukan seluruh THL sesuai kategorinya ke KemenPAN RB untuk menjadi PPPK Paruh Waktu. Mungkin sekitar seminggu ke depan, baru ada jawaban dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” ujar Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayah, Minggu (7/9/2025).
Apabila ditetapkan menjadi PPPK Paruh Waktu, kata kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan), maka para pegawai bersangkutan akan menerima Nomor Induk Kepegawaian (NIK) PPPK. Proses ke depannya pun bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu namun hal tersebut disesuaikan dengan kondisi daerah. Peluang menjadi PPPK Penuh Waktu akan dilihat dari para pegawai yang pensiun baik dari status PPPK atau pun PNS karena diperkirakan setiap tahunnya, pegawai yang purnabakti mencapai 500 orang lebih. Sedangkan untuk pengadaan pegawai baru, bukan kewenangan daerah melainkan pemerintah pusat. Sedangkan untuk gaji para PPPK Paruh Waktu, tidak sama dengan PPPK Penuh Waktu. Mereka digaji sesuai dengan kemampuan daerah di wilayah unit kerjanya masing-masing. Misalnya, kalau tenaga kesehatan baik di rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) ditangani oleh BLUD Badan Umum Layanan Daerah (BLUD), guru oleh masing-masing sekolah, di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau sekretariat daerah (Setda) oleh dinas dan Setda. “Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan pemberkasan PPPK Paruh Waktu akan dilakukan setelah pengumuman penetapan kebutuhan pegawai. Sebagai bentuk dukungan, BKPSDM akan memfasilitasi sosialisasi pengisian DRH secara daring sesuai jadwal resmi yang akan ditetapkan dan diumumkan kemudian,” tuturnya.
Ia menambahkan, atas arahan dan komitmen Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar, dilakukan penyelesaian status Pegawai Non ASN melalui mekanisme PPPK Paruh Waktu. Hal itu sesuai kebijakan nasional yang dilaksanakan secara bertahap sesuai ketentuan. Pemda Kuningan berperan aktif mengawal setiap tahapan agar berjalan transparan, tertib dan memberikan kepastian yang adil bagi seluruh Pegawai Non ASN. Proses penyelesaian status tersebut adalah bentuk perhatian dan komitmen pemerintah dalam menghargai pengabdian. Sehingga mari bersama-sama menjadikan momentum itu sebagai penguat tekad untuk mewujudkan visi besar Kabupaten Kuningan Melasat.

“Pak Bupati mengajak seluruh Pegawai Non ASN untuk tetap bersemangat, bekerja profesional dan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.(Ya)

Related Articles

Back to top button