Amankan Ribuan Butir Barang Bukti, Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar Obat Ilegal

kacenews.id-CIREBON- Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat jenis psikotropika dan sediaan farmasi tanpa izin edar. Seorang pria berinisial JS (28 tahun) diamankan bersama ribuan butir obat terlarang, di sebuah rumah di Jalan Taman Hasna Blok O, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Minggu (7/9/2025).
Saat penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat terlarang. Terdiri dari obat psikotropika Atarax Alprazolam 100 butir, pil Tramadol 590 butir, pil Trihexyphenidyl 400 butir, serta pil Dextro 1.000 butir.
Selain ribuan butir obat, polisi juga menyita satu dus resi dan satu unit ponsel Samsung warna biru. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Total barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 2.090 butir. Jumlah tersebut dinilai berpotensi besar menimbulkan penyalahgunaan jika beredar di masyarakat.
JS yang beralamat di Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, langsung dibawa ke Polres Cirebon Kota. Kemudian penyidik Satresnarkoba melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
Hasil gelar perkara menunjukkan alat bukti terpenuhi sesuai Pasal 184 KUHAP. Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan JS resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 59 ayat (1) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Selain itu, juga dikenakan Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Polres Cirebon Kota berkomitmen menindak tegas peredaran obat terlarang demi melindungi masyarakat,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi.(Fa)