Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Mahasiswa Cirebon dan Aceh Diamankan

kacenews.id-KUNINGAN-Perang melawan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Kuningan menunjukkan hasil signifikan. Selama bulan Agustus 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil membongkar delapan kasus peredaran gelap narkoba dengan menjaring 11 tersangka dari berbagai latar belakang.
Dari 11 tersangka yang ditangkap, empat orang terlibat dalam kasus sabu-sabu, satu orang kasus psikotropika dan enam lainnya terjerat kasus obat-obatan terlarang.
Jaringan ini tidak hanya melibatkan warga lokal tetapi juga menjangkau pelajar dan mahasiswa dari luar daerah, bahkan hingga Provinsi Aceh. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba telah menembus batas geografis dan mengancam berbagai lapisan masyarakat.
Dalam praktiknya, para pelaku menggunakan dua modus operandi utama yang terbilang canggih untuk menghindari pantauan aparat.
Pertama, sistem “tempel atau peta” di mana barang haram disembunyikan di lokasi tertentu yang telah ditentukan. Para pembeli tinggal mengambil barang sesuai petunjuk yang diberikan tanpa harus bertemu langsung.
Modus kedua adalah sistem tatap muka langsung atau Cash on Delivery (COD). Pelaku dan pembeli bertemu di tempat sepi, seperti pinggir jalan atau gang, untuk melakukan transaksi. Hal ini dilakukan demi meminimalkan jejak digital dan mempercepat proses transaksi.
Salah satu pengungkapan kasus yang menonjol adalah penangkapan tersangka berinisial Har (36 tahun) dan Ar (34 tahun) di Kecamatan Cigandamekar. Dari kedua residivis tersebut, polisi menyita 12 paket sabu dengan total berat 2,83 gram.
Penangkapan ini berawal dari penggeledahan di rumah Har yang kemudian mengarah pada Ar. Tak kalah penting, kasus psikotropika juga berhasil diungkap dengan menangkap Na (25 tahun), seorang mahasiswa asal Cirebon. Ia ditangkap saat transaksi di lapangan sepak bola Desa Caracas Kecamatan Cilimus.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 74 butir Alprazolam, sejenis obat penenang yang termasuk dalam golongan psikotropika. Obat ini berbahaya jika disalahgunakan dan dapat menyebabkan ketergantungan serius.
Selain itu, Satresnarkoba juga membongkar jaringan obat keras ilegal dengan menangkap enam tersangka, termasuk dua mahasiswa dari Aceh, Ir (28 tahun) dan Im (25 tahun).
Mereka terlibat dalam peredaran ribuan butir obat-obatan berbahaya seperti Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Tramadol. Kasus ini berawal dari penangkapan dua tersangka di pinggir jalan Ciharendong Kelurahan Cirendang Kecamatan Kuningan.
Pengembangan kasus kemudian membawa polisi ke rumah tersangka lain, di mana ribuan butir obat-obatan terlarang itu disembunyikan. Barang bukti yang berhasil disita dari seluruh operasi ini cukup fantastis. Total 3,53 gram sabu, 74 butir psikotropika jenis Alprazolam dan 2.153 butir obat keras ilegal dari berbagai jenis berhasil diamankan.
Selain itu, polisi juga menyita berbagai peralatan pendukung seperti bong, pipet kaca, tas, telepon genggam hingga sepeda motor.
“Operasi ini menyasar tiga jenis kasus utama. Yakni, penyalahgunaan narkotika jenis sabu, psikotropika dan peredaran obat keras atau obat-obatan terbatas. Totalnya ada delapan kasus yang berhasil diungkap dengan melibatkan 11 tersangka,” ujar Kapolres Kuningan, AKBP. M. Ali Akbar melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jojo Sutarjo.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal berlapis. Untuk kasus narkotika jenis sabu, mereka diancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor: 35 tahun 2009.
Tersangka kasus psikotropika dijerat dengan Undang-Undang Nomor: 5 tahun 1997 dengan ancaman maksimal 5 tahun, sementara para pengedar obat keras dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan terbaru Nomor: 17 tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan. Karena operasi ini tidak hanya menekan angka kriminalitas tetapi juga menyelamatkan masa depan ribuan orang dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang,” tuturnya.(Ya)