CirebonRaya

Tangani Gangguan Trantibum, Satpol PP Kota Cirebon Terapkan Program Perawan Gatra

 

 

 

 

kacenews.id-CIREBON-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon akan meluncurkan program inovasi bernama Perawan Gatra atau Peta Rawan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (trantibum).

Program ini berupa sistem digitalisasi peta rawan gangguan trantibum berbasis geospasial. Melalui sistem tersebut, data wilayah yang berpotensi menimbulkan kerawanan dapat dipetakan secara akurat, real time, dan terintegrasi.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfy Iqbal, mengungkapkan inovasi ini hadir untuk menjawab tantangan tingginya kasus gangguan ketertiban di Kota Cirebon. Gangguan trantibum di Kota Cirebon beragam bentuknya. Mulai dari keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di area terlarang, aktivitas pengamen dan pengemis di jalanan, hingga potensi kericuhan di kawasan padat aktivitas masyarakat. Semua itu menjadi perhatian Satpol PP untuk ditangani secara lebih cepat dan tepat melalui sistem digital ini.

“Jumlah gangguan trantibum pada  2024 tercatat mencapai 386 kejadian, meningkat dari 347 kejadian pada  2023. Kondisi ini menunjukkan perlunya langkah inovatif dalam memetakan titik rawan gangguan agar penanganan lebih cepat, tepat, dan efisien,” kata Luthfy, Rabu (3/9/2025).

Ia menyebutkan, PERAWAN GATRA dilengkapi dengan peta digital interaktif yang menampilkan lokasi rawan gangguan secara periodik, data historis kejadian, kategori tingkat kerawanan, hingga integrasi dengan Command Center Kota Cirebon.

“Ke depan, sistem ini juga akan terkoneksi dengan jaringan CCTV publik sehingga mempermudah pengawasan lapangan dan pengambilan keputusan taktis secara cepat,” katanya.

Pihaknya berharap dengan hadirnya PERAWAN GATRA, penanganan gangguan trantibum dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan efisien, mulai dari pencegahan, pengawasan, hingga penindakan di lapangan.

Peluncuran inovasi ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 162 Tahun 2025 tentang Digitalisasi Peta Rawan Gangguan Trantibum. Keputusan tersebut sekaligus menjadi dasar hukum pengembangan sistem Perawan Gatra.

Menurutnya, sistem ini tidak hanya digunakan Satpol PP, tetapi juga dapat diakses secara terbatas oleh instansi terkait sehingga koordinasi penanganan gangguan trantibum bisa lebih efektif.

“P Gatra akan menjadi salah satu upaya Pemerintah Daerah Kota Cirebon dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis digital, sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman di wilayah Kota Cirebon,” tuturnya.(Cimot) 

Related Articles

Back to top button