CirebonRaya

Tekan Praktik Curang, Pemkot Cirebon Didesak Terapkan Sistem Pajak Online

 

kacenews.id-CIREBON- Masyarakat Kota Cirebon mendesak pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan digitalisasi dan menerapkan sistem pajak online yang end to end, untuk meminimalkan kontak langsung yang bisa memicu potensi kecurangan.

Perwakilan Masyarakat Kota Cirebon, M Agung Sentosa mengemukakan, sistem digitalisasi untuk pemungutan pajak ini sudah sangat relevan dengan kondisi zaman saat ini.

“Dulu pernah ada typing box yang dipasang di beberapa tempat wajib pajak, tapi entah kenapa malah tidak diberlakukan lagi. Padahal typing box ini bisa meminimalkan potensi kecurangan dan obyektif. Wajib pajak pun tidak ketemu langsung dengan petugas penagih pajak,” katanya.

Ia mengungkapkan, saat ini pajak adalah isu yang terus dibahas di mana-mana. Sehingga Pemda jangan tutup mata ketika ada persoalan yang terjadi di lapangan. Selain itu, pajak juga merupakan salah satu pemasukan asli daerah yang seharusnya bisa dioptimalkan.

“Sehingga, ketika ada langkah yang konkret untuk memaksimalkan potensi pajak, kami harapkan Pemkot Cirebon jangan tutup mata. Kami pun menuntut pemerintah daerah untuk terbuka mengenai mekanisme pemungutan pajak daerah, aliran dana, dan penggunaan anggaran agar tidak ada ruang untuk praktik korupsi,” tuturnya.

Menurutnya, dengan sistem digitalisasi, seharusnya potensi kebocoran pajak bisa ditanggulangi.

“Kami menuntut tanggung jawab pejabat publik dan petugas pajak yang terbukti terlibat dalam kasus kebocoran pajak atau praktik penyalahgunaan wewenang,” ucapnya.

Meski demikian, lanjut Agung, pengamanan pada sistem teknologi informasi harus ketat, agar data pribadi bisa aman dan kebocoran data dapat dicegah.

“Kami pun mendorong reformasi kelembagaan pada BPKPD dan pembenahan sistem internal secara menyeluruh untuk mencegah pola kebocoran pajak yang terjadi berulang,” katanya.

Agung menyampaikan, Pemkot Cirebon bisa melibatkan berbagai pihak dalam mencegah kebocoran pajak.

“Kami Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi proses pemungutan dan pengelolaan pajak di daerah. Kami pun mendesak revisi atau peninjauan ulang peraturan daerah (Perda) yang berpotensi membuka celah kebocoran pajak atau yang membebani masyarakat terlalu berat,” katanya.(Fa)

 

Related Articles

Back to top button