Ayumajakuning

Kasus Bayi Meninggal di RSUD Linggarjati Kuningan, Kapolres Sebut Adanya Dugaan Praktek Kedokteran

Penyelidikan Mendalam RSUD Linggajati, Jejak Kelalaian Mulai Terkuak

Kasus, Bayi Meninggal ,RSUD Linggarjati Kuningan, Kapolres ,Praktek ,Kedokteran

kacenews.id-KUNINGAN-Bayangan kelam menyelimuti dunia kesehatan di Kabupaten Kuningan. Sebuah keluarga menuntut keadilan setelah kehilangan bayi mereka, diduga akibat kelalaian medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Linggajati Desa Bandorasawetan Kecamatan Cilimus.

Meskipun kasus tersebut telah viral, Kepolisian Resor (Polres) Kuningan mengungkap bahwa penyelidikan mereka jauh lebih mendalam, merangkum detail-detail yang belum terungkap ke publik. Penyidik pun tidak main-main. Sejak awal Juli 2025, kasus bersangkutan menjadi prioritas utama. Bahkan hingga Kamis, 28 Agustus 2025, belasan saksi telah dimintai keterangan, termasuk staf medis dan pihak manajemen rumah sakit.

Proses hukum akan berlanjut karena bukan lagi sekadar dugaan tetapi temuan yang mengarah pada tindak pidana. Namun siapakah yang bakal ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan malpraktik tersebut, masih belum pasti.

Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), M. Ali Akbar menyebutkan, investigasi tersebut telah menemukan indikasi kuat adanya dugaan praktik kedokteran yang tidak sesuai standar. Hal itu mengacu pada hasil pemeriksaan terhadap 14 saksi yang telah dimintai keterangan sebelumnya.

Di sisi lain, Polres Kuningan pun telah mengantongi hasil investigasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP). Hasil tersebut menyebutkan bahwa kasus dugaan malpraktik RSUD Linggajati layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. MDP juga menemukan adanya pelayanan yang tidak sesuai dengan standar yang ditentukan. Sebagai langkah krusial, polisi berencana mendatangkan ahli dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Ahli tersebut akan memberikan keterangan untuk membandingkan standar pelayanan yang seharusnya diterapkan di rumah sakit milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kuningan. Setelah itu, penyidik bakal melakukan gelar perkara guna menentukan langkah berikutnya.

Sementara itu, berdasarkan laporan orang tua korban, tragedi ini bermula pada 14 Juni 2025, pukul 23.00 WIB. Irmawati (33 tahun) yang sedang hamil 34-35 minggu, tiba di IGD RSUD Linggajati dengan kondisi air ketuban pecah. Namun, tim medis di IGD kesulitan menghubungi dokter spesialis kandungan.

Respon baru didapatkan keesokan harinya, sekitar pukul 05.00 WIB. Pada tanggal 16 Juni 2025 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, Irmawati mengeluh sakit perut hebat. Anehnya, alih-alih diberikan pertolongan cepat, ia justru disarankan berpuasa karena operasi caesar baru dijadwalkan pukul 08.00 WIB. Sesaat sebelum operasi, dokter baru menjelaskan bahwa kondisi janin sudah melemah.

Bayi akhirnya tidak dapat diselamatkan. Dengan adanya kejadian tersebut, polisi menduga adanya tindak pidana kelalaian yang diatur dalam Pasal 438 atau Pasal 440 Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian. Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia medis, di balik megahnya gedung rumah sakit, nyawa manusia adalah prioritas utama. Penegakan hukum yang tegas diharapkan bisa memberikan keadilan bagi keluarga korban dan mengembalikan kepercayaan publik.(Yan)

Related Articles

Back to top button