Dua Pencuri Toko Emas di Indramayu Ditangkap, Satu Orang Didor Polisi
Sita Rp 130 Juta dan 500 Gram Emas

kacenews.id-INDRAMAYU-Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko emas, Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Peristiwa pencurian tersebut berlangsung di Toko Emas Dua Putra Jaya Desa Karangasem Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu. Dua pelaku yang ditangkap yakni A (38 tahun), warga Kecamatan Gantar, dan R (45 tahun), warga Kabupaten Subang. Oleh polisi, karena pelaku A melawan dan kabur saat ditangkap, dihadiahi timah panas yang mengenai kedua kakinya.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang didampingi Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar serta Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, pada Selasa (26/8/2025) saat menggelar jumpa pers mengatakan, dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat tembok kemudian mencongkel jendela toko tersebut
menggunakan obeng.
Setelah masuk, keduanya menuju brankas penyimpanan emas dan mengambil sejumlah perhiasan dengan menggunakan kain. Bahkan, pelaku juga membawa kabur perangkat DVR CCTV untuk menghilangkan jejak mereka.
“Kami berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain uang tunai Rp 130 juta, sisa hasil penjualan emas, perhiasan emas seberat kurang lebih 500 gram,
satu unit televisi 42 inci, monitor CCTV dan satu perangkat DVR CCTV,” jelas Fajar.
Selain itu, barang-barang yang dibeli dari hasil kejahatan antara lain, satu mobil, tiga unit sepeda motor, empat unit handphone, satu unit tablet, lima kunci sepeda motor, dua BPKB, satu dompet, satu KTP, serta pakaian milik tersangka.
“Kedua tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.(Ud)