Hindari Sanksi Pemerintah, Pemkab Majalengka Akan Hindari Proses Open Dumping di TPA Heuleut Kadipaten

kacenews.id-MAJALENGKA-Kementrian Lingkungan Hidup telah mengeluarkan peraturan LHK nomor 1125 tahun 2025 mengenai penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah penghentian pengelolaan sampah sistem open dumping.
Open dumping pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah adalah sistem pembuangan sampah di lahan terbuka tanpa perlakuan khusus seperti penutupan atau pengolahan. Sistem ini dilarang karena berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan. Pemerintah Indonesia telah menargetkan penutupan seluruh TPA open dumping pada tahun 2026.
Menyikapi hal tersebut Pemkab Majalengka akan melakukan langkah konkret dengan pembenahan di TPA Heuleut Kadipaten. Tempat Pemrosesan Akhir yang dimiliki Pemkab Majalengka hanya ada satu, TPA yang berada di Desa Heuleut Kadipaten yang memiliki luas 7,5 hektar.
Menurut keterangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Iman Firmansyah disertai Kabid Pengelolaan Sampah, Riki Riswanda, setiap harinya sampah yang masuk ke TPA Heuleut sekitar 900 ton yang diangkut armada Pemda Majalengka dari beberapa kecamatan dan sejumlah pasar tradisional. Jumlah tersebut belum termasuk sejumlah pihak yang membuang sendiri sampahnya ke TPA.
“Untuk menghilangkan open dumping tersebut kita akan meratakan tumpukan sampah yang tingginya mencapai 20 meter tersebut, namun sebelumnya akan membuat senderan atau pondasi di sekelilingnya sehingga tidak akan ada resapan ke luar area TPA,” jelas Riki.
Menurutnya, Pemkab Majalengka terus melakukan berbagai langkah untuk mengurangi beban TPA Heuleut. Program Geber Jumat yang rutin dilaksanakan selain meningkatkan kesadaran masyarakat, memisahkan sampah, dan menerapkan teknologi pengolahan sampah yang efektif. Disamping pembuatan tata kelola penanganan sampah di setiap desa dengan membuat tempat pembuangan sampah sementara.
Bupati Majalengka Eman Suherman menyebutkan, menghindari adanya sanksi dari Pemerintah Pusat pihaknya melaksanakan perintah yang tidak membolehkan open dumping. Rencananya sampah akan segera diratakan dan urug dengan menggunakan tanah.
Biaya tersebut butuh biaya tinggi namun hal tersebut harus dilakukan agar pengelolaan sampah sesuai amanat dari Kementrian Lingkungan Hidup .
“Saat ini sedang dibahas bagaimana solusinya dan bagaimana teknis pelaksanaannya, termasuk dari mana tanah untuk mengubur sampah tersebut serta berapa anggaran yang harus dikeluarkan untuk menghindari open dumping ini,” ungkap Eman.(Tat)