Opini

Merit Sistem di Daerah Bisa Dikamuflase?

Oleh : Sutan Aji Nugraha
Pengamat Politik Cirebon

Meritokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Young (1959) sebagai konsep merit yang mengutamakan IQ dan effort untuk mencapai suatu posisi. Pemaknaan mengenai meritokrasi itu sendiri mengalami perkembangan. Berdasarkan pemaknaan, meritokrasi merupakan sebuah sistem sosial yang memengaruhi kemajuan dalam masyarakat berdasarkan kemampuan dan prestasi individu daripada basis keluarga, kekayaan, atau latar belakang sosial (Kim & Choi, 2017).
Beberapa studi memaknai meritokrasi sebagai kondisi yang menghadirkan kesempatan yang sama kepada semua individu dalam masyarakat untuk menduduki suatu posisi atau jabatan di publik (Lipsey, 2014; Martin et al, 2014; Au, 2016). Kesempatan yang sama ini dilator belakangi oleh kompetensi yang dimiliki oleh tiap individu sehingga yang nanti menduduki posisi jabatan publik adalah orang-orang yang dianggap terbaik sesuai kompetensinya. Penerapan meritokrasi ini tidak terbatas hanya posisi tertentu, tetapi bisa diterapkan dalam konteks seluruh posisi pada suatu pekerjaan atau pelayanan publik, ya birokrasi.
Pada konteks Indonesia, pemaknaan meritokrasi secara khusus hadir dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini secara eksplisit menekankan sistem merit sebagai landasan dalam proses pengisian posisi ASN.
Meritokrasi dalam aturan ini dimaknai sebagai kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur serta kondisi kecacatan. Artinya, meritokrasi didasarkan pada kesempatan yang sama untuk setiap individu sesuai dengan pemaknaan yang disampaikan pada studi-studi sebelumnya mengenai meritokrasi.
Sistem merit dan manajemen talenta sering dipuji dikarenakan memiliki tujuan menciptakan birokrasi yang professional, objektif dan bebas politik, dengan fokus pada kompetensi dan kinerja ASN. Akan tetapi, saya akan kritik utamanya dalam hal paradigma politik yakni kepala daerah, entah Gubernur atau Wali Kota atau Bupati pada implementasi di lapangan, terutama terkait praktik patronase yang masih ada, variasi penerapan di berbagai instansi serta potensi ketidakseimbangan antara pengembangan talenta dan kebutuhan organisasi. Sehingga dalam pelaksanaan merit sistem dan manajemen talenta hanya sebagai “kamuflase”. Terlihat dengan adanya praktek “seseorang” yang dipersiapkan untuk memegang kendali ASN di daerah, seperti yang terjadi di Kabupaten Cirebon. Inilah mengapa warna merit sistem dan manajemen talenta yang sebenarnya akan dikalahkan oleh penerapan di lapangan? Ya karena balas budi politik, janji politik pada saat kampanye, yang mana ASN “haram” dukung mendukung dengan masuk ke dalam dunia politik praktis.
Kabupaten Cirebon memiliki kepala daerah yang kembali berkuasa, yang seharusnya sudah paham dinamika apa yang sedang dan akan terjadi. Dengan adanya permasalahan yang terjadi di Kabupaten Cirebon memperlihatkan adanya tekanan politik dari “invisible hand”, yang mana secara pengelolaan dan penggunaan terhadap ASN tak kuasa. Ibarat dalam tim sepak bola, kepala daerah ditempatkan menjadi pemiliknya, sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pelatih dalam tubuh birokrasi. Pergantian Sekda Kabupaten Cirebon ini menimbulkan spekulasi disharmoni antara keduanya padahal selama menjadi tim, Kabupaten Cirebon mengalami kondusifitas antar lembaga. Cipta kondisi inilah yang masih belum dikuasai oleh kepala daerah pasca terpilih kembali. Sehingga masyarakat pun menagih janji-janji politik yang selama ini diiming-imingi tanpa realisasi konkret.
Dalam waktu dekat pun, sepertinya akan ada tuntutan dari berbagai perangkat masyarakat yang berupaya menagih hak-haknya, tiap jalan memadai, layanan kesehatan tanpa kendala, akses pendidikan tidak kesulitan dan tentunya berbagai tantangan hajat hidup orang banyak yang seharusnya sudah terukur dalam visi – misi di awal.
Layanan publik merupakan hak dasar rakyat dan kewajiban pemerintah/negara dalam memfasilitasi, itulah mengapa para pejabat politik dan birokrat sudah dipersiapkan segala sesuatunya saat menjabat, ya dari pajak yang ditarik dari kami sebagai rakyat. Maka pergunakanlah kekuasaan kalian untuk kemaslahatan dan kebermanfaatan orang banyak, bukan sekedar mengakali demi menduduki jabatan-jabatan yang diharapkan guna kenyamanan hidup sendiri.
Akhirnya kami sebagai rakyat sudah tidak memilih dijadikan objek politik, kami rakyat harus menjadi subjek politik dalam pembangunan dan kesejahteraan yang lebih merata. Mari kita sebagai kaum terdidik, akademisi, aktivis serta tokoh-tokoh Kabupaten Cirebon turut mengawal proses demokrasi dan birokrasi dalam rotasi/mutasi dan promosi dengan lebih cermat, bahkan dalam proses pemilihan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon.***

Related Articles

Back to top button