Nasional

Dana Hibah Pesantren di Jawa Barat Dihapus, Ma’ruf Amin: Kebijakan Sepihak yang Melanggar UU tentang Pendidikan Keagamaan

kacenews.id-JAKARTA-Mantan Wakil Presiden RI ke-13, Ma’ruf Amin, mengecam keras keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menghapus alokasi hibah untuk pondok pesantren dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025.

Menurut Ma’ruf Amin, langkah ini adalah kesalahan besar dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mendukung lembaga pendidikan keagamaan melalui Undang-Undang Pesantren.

Kritik Ma’ruf Amin:
– Penghapusan hibah pesantren di Jawa Barat merupakan anomali karena pemerintah pusat justru mendorong perkembangan pesantren dengan dukungan anggaran.
– Pesantren tidak hanya mencetak ulama, tetapi juga membentuk generasi berkarakter yang berkontribusi pada kemajuan bangsa.
– Dukungan anggaran untuk pesantren bukan bantuan biasa, tapi investasi masa depan.

Alokasi Anggaran:
– Sebelumnya, anggaran hibah pesantren mencapai Rp 153 miliar, namun kini dihapus.
– Hanya dua entitas yang menerima alokasi dana:
– Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Jabar sebesar Rp 9 miliar.
– Yayasan Mathlaul Anwar Ciaruten Udik Bogor sebesar Rp 250 juta.
– Sebagai pengganti, pemerintah provinsi menyiapkan program beasiswa bagi santri kurang mampu dengan total anggaran Rp 10 miliar.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat dan Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Bandung juga mengkritik kebijakan ini dan meminta Pemprov Jabar mempertimbangkan ulang.

“Keputusan penghapusan hibah pesantren dilakukan tanpa pembahasan bersama DPRD dan mencederai semangat musyawarah,” tandas Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono.**

Related Articles

Back to top button